Kamis 08 Mar 2018 10:15 WIB

Jokowi Bahas Pasal Kontroversial RKUHP dengan Tim Penyusun

Presiden memberikan perhatiannya terhadap pasal kontroversial di masyarakat.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Joko Widodo
Foto: Republika/ Wihdan
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua tim penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi menyampaikan sejumlah pasal yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembahasan terkait perkembangan RKUHP kemarin di Istana, Rabu (7/3). Menurut dia, Presiden memberikan perhatiannya terhadap pasal-pasal yang kontroversial di masyarakat.

Pasal-pasal tersebut yakni pasal penghinaan kepada presiden, pasal terkait LGBT, pasal tindak pidana korupsi, dan juga pasal hukuman mati. Terkait pasal penghinaan kepada presiden, anggota tim perumus RKUHP Enny Nurbaningsih menyampaikan pasal tersebut telah berubah dan berbeda dari rumusan semula.

“Itu sudah berubah total dari rumusan semula pasal 134, 137 dari KUHP. Itu sudah ada kejelasan sedemikian rupa. Ada perbedaan antara menghina dan mengkritik. Bahkan di dalam penjelasannya ini, penjelasan yang paling panjang mengenai penghinaan,” jelas Enny.

Kemudian terkait pasal Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LBGT), Prof Muladi menjelaskan, dalam KUHP saat ini hanya mengatur terkait pidana homoseksual terhadap anak di bawah umur. Namun, dengan mempertimbangkan kontroversi di masyarakat, timnya memperluas cakupan dengan memasukkan unsur pornografi yang dilakukan dengan ancaman kekerasan, kekerasan, dan juga dipublikasikan.

Unsur-unsur itu yang akan diatur pidananya dalam RKUHP ini. Namun, tim penyusun tak mengatur pidana bagi LGBT yang ada di ranah privat dan selama tak menganggu orang lain.

“Tapi kalau LGBT private, tidak menganggu orang lain, itu tidak ada salahnya. Itu kejahatan tanpa korban, crime without victim. Itu sikap kita,” ujar Muladi.

Terkait pasal tindak pidana korupsi, Muladi membantah pasal tersebut akan mengekang dan melemahkan KPK. Ia menjelaskan, yang dimasukkan dan diatur dalam RKUHP adalah kejahatan inti.

Enny Nurbaningsih menambahkan, kepada Presiden, tim penyusun RKUP menekankan tak ada upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi, pelemahan BNN maupun BNPT. “Bahkan kami ingin menguatkan kelembagaan yang memiliki kewenangan khusus, kami tidak sama sekali menyentuh hukum acara kelembagaan dari seluruh lembaga-lembaga penegak hukum yang menegakkan pidana khusus,” ujar dia.

Terakhir soal pasal pidana mati, Muladi mengatakan hukuman mati masih akan menjadi sanksi bagi pelaku tindak pidana narkoba dan juga pembunuhan berencana. Hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan pendapat masyarakat yang mayoritas masih setuju terhadap pidana mati ini. 

Kendati demikian, tim penyusun juga memasukkan cakupan aturan lainnya bagi terpidana yang berkelakuan baik yaitu aturan pidana mati bersyarat. Pidana mati bersyarat itu apabila terpidana mati dalam jangka waktu tertentu menunjukkan kelakukan yang baik maka hukumannya bisa diubah menjadi terpidana seumur hidup, terpidana 20 tahun penjara. 

“Jadi jalan tengah Indonesia Way seperti ini, karena sebagian besar masyarakat masih setuju pidana mati. Terhadap narkoba dan sebagainya, pembunuhan berencana dan sebagainya,” jelas Muladi.

Mendengar penjelasan dari tim penyusun RKUHP, Presiden pun kemudian meminta agar RKUHP segera diselesaikan agar dapat segera diputuskan oleh DPR. Sebab, pembahasan RKUHP ini telah dilakukan selama lebih dari 40 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement