Selasa 06 Mar 2018 19:33 WIB

Bawaslu Putuskan PKPI tidak Bisa Ikut Pemilu 2019

Gugatan PKPI atas KPU ditolak sepenuhnya.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Putusan Bawaslu tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3). "Menyatakan menolak eksepsi dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon sepenuhnya," ujar Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu, Abhan.

Sementara itu, anggota majelis sidang, Fritz Edward Siregar, menjelaskan pertimbangan Bawaslu yang menjadi dasar ditolaknya gugatan PKPI. Pertama, PKPI tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan parpol di empat provinsi.

"Tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan parpol berdasarkan hasil verifikasi di empat provinsi. Ada 73 kabupaten/kota yang berada di empat provinsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, " jelas Fritz.

Adapun, rinciannya yakni 15 kabupaten/kota di Jawa Timur, 26 kabupaten/kota di Jawa Tengah, 15 kabupaten/kota di Jawa Barat dan 17 kabupaten/kota di Papua. Dengan demikian, PKPI dianggap melanggar pasal 173 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Sebagaimana aturan tersebut, parpol dapat menjadi peserta pemilu jika telah memenuhi syarat 75 persen kabupaten/kota di suatu provinsi, sebaran kepengurusan pada 50 persen kecamatan dan keanggotaan sebaganyam 1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) parpol, " papar Fritz.

Fritz menambahkan, jajaran KPU provinsi telah memenuhi prosedur dalam pelaksanaan verifikasi parpol, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. "PKPI yang tidak memenuhi syarat sudah sah menurut hukum," tegas Fritz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement