Ahad 04 Mar 2018 21:25 WIB

Jokowi Kirim Dokter Kepresidenan Pantau Kesehatan Habibie

Mantan presiden BJ Habibie menjalani perawatan kesehatan di Jerman.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Presiden ke-3 RI BJ Habibie
Foto: ANTARA/PUSPA PERWITASARI
Presiden ke-3 RI BJ Habibie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan dan pelayanan terbaik bagi mantan presiden BJ Habibie selama menjalani perawatan kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun terus memantau perkembangan terkini seputar kondisi kesehatan BJ Habibie yang tengah menjalani perawatan di Munich, Jerman.

Presiden ketiga Indonesia itu didiagnosis mengalami kebocoran pada klep jantungnya. Dikutip dari pernyataan resmi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Presiden Jokowi pun menghubungi langsung dan berbincang dengan Habibie.

Komunikasi Presiden Jokowi dengan BJ Habibie dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, Ahad (4/3). Kepada Jokowi, Habibie menceritakan mengenai kondisinya saat ini.

Melalui pembicaraan tersebut, Presiden menyanggupi permintaan Habibie yang menginginkan adanya tim dokter kepresidenan dan Paspampres untuk hadir di Jerman saat dilakukan tindakan medis.

"Saya sudah berangkatkan (dalam proses) dari Indonesia untuk mendampingi," kata Presiden dalam sambungan telepon tersebut.

Untuk mendampingi Habibie selama dilakukan tindakan medis, Presiden Joko Widodo sudah mengutus Prof Dr Lukman Hakim, SpPD-KKV, SpJP, Kger, seorang spesialis jantung dan pembuluh darah dari tim dokter kepresidenan, untuk berangkat ke Jerman, termasuk anggota Paspampres juga diberangkatkan.

Melalui Menteri Luar Negeri, Presiden juga telah menginstruksikan kepada Duta Besar Republik Indonesia di Jerman untuk terus memantau kondisi terkini dari Habibie dan melaporkan langsung kepadanya.

Selain itu, dia memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan bahwa pemerintah mampu memberikan pelayanan terbaik dan menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Presiden telah memerintahkan untuk memantau dan memberikan pelayanan terbaik kepada Habibie," ucap Pratikno kepada Biro Pers, Media, dan Informasi SekretariatPresiden, Ahad (4/3).

Presiden berharap agar B.J. Habibie dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Melalui sambungan telepon sore ini, ia juga mendoakan kesembuhan Habibie.

"Kita semua di Indonesia, seluruh rakyat Indonesia, mendoakan Bapak. Semoga segera sehat kembali, bisa beraktivitas dan kembali ke Indonesia," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement