Kamis 01 Mar 2018 17:39 WIB

Polres Tasik Tangkap Penyebar Hoaks Isu Penyerangan Ulama

Polres Tasik menangkap penyebar hoaks penyerangan ulama di Ponpes Cipasung.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya menangkap pelaku penyebaran kabar palsu atau hoaks mengenai orang diduga mengalami gangguan jiwa di Pondok Pesantren Cipasung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Isu sempat merebak bahwa orang diduga gila itu akan melakukan penyerangan. Hanya saja, isu itu akhirnya tak terbukti.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap Puad Sidik, warga Desa Cikancra, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Langkah penangkapan diambil pihak kepolisian karena tersangka diduga menyebarkan hoax.

"Sesaat setelah anggota kami mendapatkan informasi, kami amankan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) sekitar pukul 10 pagi. Pukul 10.40 sudah muncul berita hoaksnya di media sosial," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sujarwo ketika ekspos kasus, Kamis (1/3).

Tersangka ketahuan memposting sejumlah foto yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Menurut Anton, foto tersebut berbeda dengan ODGJ yang diamankan aparat kepolisian. Apalagi tersangka mengklaim ODGJ membawa senjata tajam dalam postingannya.

"Ini kan berbahaya. Kami anggota Polri beserta seluruh komponen masyarakat berupaya membuat situasi yang aman dan kondusif. Hanya karena satu orang ini seolah-olah upaya kami runtuh. Ini maksudnya apa?" ujarnya.

Pengungkapan kasus ini tak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya saja, melainkan dengan dukungan Tim Cyber Polda Jawa Barat dan Mabes Polri. Dengan begitu, baru lah keberadaan tersangka dilacak.

"Dari hasil penyelidikan teknologi informasi yang dilakukan, yang bersangkutan tergabung di grup MCA (Muslim Cyber Army)," ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, kartu SIM ponsel dan akun facebook atas nama Fuad Syidik dan screen capture postingannya di media sosial. Kini tersangka terancam Pasal 45 A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement