Rabu 28 Feb 2018 21:20 WIB

PBB Merasa Dirugikan Hasil Pleno Verifikasi di Papua Barat

Wakil Ketua DPW PBB Papua Barat mengatakan ada perbedaan rekap hasil verifikasi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bawaslu Abhan memimpin lanjutan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB)  di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan memimpin lanjutan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Papua Barat, Zainuddin Tela mengatakan ada perbedaan antara rekap hasil verifikasi parpol tingkat provinsi dengan berita acara yang diterima setelahnya. Perbedaan itu terjadi dalam selang waktu yang tidak lama.

Zainuddin mengatakan dirinya diundang untuk hadir dalam rapat pleno verifikasi parpol tingkat provinsi. Rapat pleno itu digelar pada 12 Februari. "Jadwal pleno pukul 11.00 waktu setempat, pada hari Ahad," ujar Zainudin yang juga bertindak sebagai saksi dari pihak PBB dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Saat itu, Ketua KPUD Manokwari Selatan menyampaikan bahwa kepengurusan DPC PBB sudah memenuhi syarat di kabupaten tersebut. Selain itu, domisili kantor juga memenuhi syarat.

"Untuk anggota 51 orang, dengan 51 KTP-el dan 51 KTA. Lalu muncul data ada enam anggota tidak memenuhi syarat. Maka status keanggotaan belum memenuhi syarat di Manokwari Selatan. Setelah ketua KPUD melaporkan dalam rapat pleno, kami tidak diberi ruang untuk memberikan sanggahan," jelas Zainuddin.

Setelah itu, sidang pleno dibuka kembali pukul 20.00 waktu setempat. Ketua KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan bahwa semua parpol yang diverifikasi memenuhi syarat.

"Tidak ada teguran Bawaslu terkait hasil ini. Besoknya diumumkan di koran-koran lokal bahwa PBB lolos verifikasi di Papua Barat. Namun, dalam berita acara yang disampaikan setelahnya menurut KPU Papua Barat semuanya memenuhi syarat. Tapi di kolom verifikasi ada anggota 60, memenuhi syarat 0 dan tidak memenuhi syarat 60. Status PBB tidak memenuhi syarat. Saya juga gak tau angka 60 itu dari mana," tambah Zainuddin.

Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu, PBB menghadirkan lima orang saksi fakta. Lima orang saksi yang dihadirkan yakni Ketua DPC PBB Manokwari Selatan, Hamid Pauspaus, Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan, Iswan, Wakil Ketua DPC PBB Manokwari Selatan, Zainudin Tela, Wakil Sekretaris DPC PBB Pali (Sumatera Selatan), Husain Howard dan Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Hamka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement