Sabtu 17 Feb 2018 16:17 WIB

KPU: Empat Parpol Baru Dipastikan Ikuti Pemilu 2019

Sebanyak 14 parpol yang lolos akan menjalani pengundian nomor urut peserta pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ani Nursalikah
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berdiskusi dengan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ketika memberikan keterangan terkait gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak di Kantor KPU Jakarta, Ahad (14/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berdiskusi dengan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ketika memberikan keterangan terkait gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak di Kantor KPU Jakarta, Ahad (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan empat parpol baru, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah lolos verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional. Empat parpol baru ini otomatis bisa mengikuti Pemilu 2019.

Pengumuman lolosnya empat parpol baru ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi parpol secara nasional di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2). Keempat parpol dinyatakan lolos verifikasi kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota serta memenuhi sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam pengumumannya membacakan jika Partai Berkarya memenuhi syarat kepengurusan tingkat pusat. "Domisili kantor sudah tetap dan keterwakilan perempuan di tingkat pusat tercatat sebesar 36,6 persen," ujar Evi.

photo
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana (paling kanan) dan Sekjen Abdullah Mansuri mengantarkan berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Evi melanjutkan, pada tingkat provinsi kepengurusan, domisili tetap dan keterwakilan perempuan Partai Berkarya juga dinyatakan memenuhi syarat. "Untuk kriteria sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi juga sudah dipenuhi oleh Partai Berkarya. Dengan demikian Partai Berkarya memenuhi syarat verifikasi parpol secara keseluruhan," jelas Evi.

Selanjutnya, Evi juga membacakan keseluruhan hasil verifikasi Partai Perindo. Evi menyatakan Perindo memenuhi syarat kepengurusan tingkat pusat dan telah memiliki keterwakilan kepengurusan tingkat pusat sebesar 32 persen. Untuk syarat kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota serta sebaran kepengurusan juga telah dipenuhi seluruhnya.

Parpol baru selanjutnya yang juga lolos verifikasi pemilu adalah Partai Garuda. Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Partai Garuda sudah memenuhi semua persyaratan verifikasi parpol tingkat kepengurusan pusat.

"Partai Garuda juga sudah memiliki keterwakilan pengurus perempuan sebanyak 36,36 persen di tingkat pusat," ungkapnya.Wahyu melanjutkan, Partai Garuda pun sudah memenuhi syarat verifikasi kepengurusan tingkat provinsi, kabupaten/kota serta sebaran kepengurusan.

Sementara itu, PSI yang dikenal sebagai partai kaum milenial juga berhasil lolos verifikasi parpol calon peserta pemilu. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan PSI memenuhi syarat kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota serta sebaran kepengurusan.

"PSI memiliki keterwakilan pengurus perempuan sebanyak 66.66 persen di tingkat kepengurusan nasional," ungkap Hasyim saat membacakan hasil verifikasi.

photo
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie bersama dengan Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

KPU juga memastikan sebanyak 10 parpol lain memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta pemilu. Ke-10 parpol ini yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, Partai NasDem, Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS dan PAN.

Dengan demikian, ada 14 parpol yang otomatis akan mengikuti Pemilu 2019. Setelah pengumuman pada Sabtu, 14 parpol yang sudah lolos ini akan menjalani pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 pada Ahad (18/2).

Sementara itu, dua parpol lain yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta pemilu. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, tepatnya di Kabupaten Manokwari Selatan. PKPI tidak memenuhi syarat verifikasi keanggotaan dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement