Rabu 14 Feb 2018 23:03 WIB

Kapolda: Polisi Kesulitan Cari Alamat Adelina

Adelina Lisao, tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia meninggal di Malaysia.

TKW meninggal (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
TKW meninggal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Raja Erizman mengatakan pihak kepolisian setempat kesulitan mencari alamat dari tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia Adelina Lisao yang meninggal dunia di Malaysia. Adelina dilaporkan meninggal dunia pada hari Minggu (11/2) di rumah sakit dan majikannya kini sedang diselidiki atas dugaan pembunuhan terhadapnya.

"Jadi begini, kami belum mendapatkan informasi yang resmi soal Adelina. Kami sudah cek ke alamatnya namun alamat yang diberikan tidak benar. Ini kita masih menunggu konfirmasi lanjut mengenai hal ini," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu (14/2).

Komandan berbintang dua tersebut mengatakan bahwa alamat di Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga yang dikirim ke pihak kepolisian setempat tidak sesuai dengan alamat sebenarnya setelah dicari di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Pihak kepolisian sendiri lanjutnya akan mencari tahu kebenaran dari TKW yang diberitakan berasal dari provinsi berbasis kepulauan itu.

"Kalau untuk proses hukumnya nantinya akan ditindaklanjuti oleh kedutaan besar di Malaysia. Kami juga sedang menunggu kabar lebih lanjut dari Interpol soal kemungkinan ada jaringan di NTT yang merekrut Adelina," tuturnya.

Sebelumnya, Pejabat Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang Neni Kurniati menegaskan bahwa pembantu warga negara Indonesia Adelina (26) yang meninggal setelah disiksa oleh majikannya, telah bekerja dengan majikannya sejak Desember 2014.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (13/2) mengatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus tewasnya Adelina asal Nusa Tenggara Timur. Ia menegaskan bahwa pemerintah RI akan melakukan pendampingan hukum.

"Dalam arti kasusnya itu akan kita ikuti terus sehingga tidak ada hak hukum dari warga negara kita yang terkurangkan," tuturnya.

KJRI akan mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak Adelia akan terpenuhi, temasuk dalam hal ini, hak atas kompensasi atau disebut "remedial justice".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement