Rabu 14 Feb 2018 13:18 WIB

Pansus Minta KPK Jadikan Polri dan Kejaksaan Counterpartner

Rapat Paripurna DPR hari ini menyetujui rekomendasi Pansus Angket KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Ketua KPK Agus Raharjo memyampaikan pandangannya sat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa(13/2).
Foto: Republika/Prayogi
[ilustrasi] Ketua KPK Agus Raharjo memyampaikan pandangannya sat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa(13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR hari ini resmi menyetujui laporan akhir serta rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya empat aspek yang menjadi rekomendasi Pansus Angket terhadap KPK mulai dari kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.

Laporan dibacakan oleh Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar di hadapan peserta Rapat Paripurna DPR pada Rabu (14/2). Dalam paparan Agun, terkait aspek kewenangan, KPK diminta membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dalam menjalankan tugas koordinasi dan supervisi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

"KPK agar menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien," ujar Agun.

Hal ini kata Agun, karena dalam temuan Pansus Angket KPK belum memperlakukan institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai counterpartner yang kondusif. Sehingga, pemberantasan korupsi belum dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Baca: Pansus Angket Rekomendasikan Pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Pansus Angket juga menyimpulkan bahwa KPK lebih cenderung menangani sendiri atau mengambil alih, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi, dan mengarahkan kembali instansi kepolisian dan kejaksaan. Ia melanjutkan, dalam proses penegakan hukum, KPK diminta agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku.

Itu karena dalam temuan pansus, KPK dinilai belum sepenuhnya berpedoman pada KUHAP dan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.

"KPK agar memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara," ujar Agun.

Sedangkan terakhir di aspek kewenangan, dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, KPK diminta agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik. Hal ini agar dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan Negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement