Selasa 13 Feb 2018 00:26 WIB

KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Pilbup Banyumas

Pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan Selasa (13/2).

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andri Saubani
Achmad Husein-Sadewo Tri Lestiono didaftarkan  Koordinator Partai Pengusung Budhi Setiawan sebagai calon bupati dan wakil bupati Banyumas ke KPU Banyumas, Rabu (10/1).  Pencalonan pasangan pejawat Achmad Husein didukung koalisi PDIP, Nasdem dan Partai Demokrat.
Foto: Republika/Eko Widiyatno
Achmad Husein-Sadewo Tri Lestiono didaftarkan Koordinator Partai Pengusung Budhi Setiawan sebagai calon bupati dan wakil bupati Banyumas ke KPU Banyumas, Rabu (10/1). Pencalonan pasangan pejawat Achmad Husein didukung koalisi PDIP, Nasdem dan Partai Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sebelumnya mendaftarkan diri. Penetapan pasangan calon ini dilakukan dalam rapat pleno aula gedung KPU Banyumas, Senin (12/2).

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi didampingi empat komisioner, tidak dihadiri pasangan calon yang akan bersaing. Namun, dihadiri para pimpinan parpol pendukung yang mengusung masing-masing pasangan calon.

''Dalam penetapan calon memang pasangan calon tidak wajib hadir. Namun dalam kegiatan pengundian nomor urut, pasangan calon wajib hadir. Pengundian nomor urut ini, akan kami laksanakan Selasa (13/2),'' jelas Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi.

Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut, terdiri dari pasangan Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono dan Mardjoko-Ifan Haryanto. Pasangan Achmad Husein-Sadewo diusung koalisi PDIP, Nasdem dan Partai Demokrat. Sedangkan pasangan Mardjoko-Ifan diusung koalisi Partai Golkar, PKB, Grindra, PKS, PAN dan PPP.

Kepada wartawan seusai rapat pleno, Unggul menyebutkan calon bupati Achmad Husein yang merupakan calon bupati petahana harus mematuhi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemilu. ''Begitu ditetapkan sebagai calon bupati, bapak Achmad Husein sudah menjadi subjek yang terkena aturan-aturan pemilu,'' katanya.

Antara lain, jelas Unggul, Achmad Husein harus mengajukan cuti sebagai Bupati Banyumas. ''Paling lambat, tiga hari setelah penetapan harus sudah berstatus cuti,'' jelasnya. Selama tiga hari itu pula, Achmad Husein tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan strategis pemerintahan, termasuk melakukan mutasi pegawai.

Wakil Bupati Banyumas Budhi Setiawan yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Banyumas, menyatakan Achmad Husein akan menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan tugasnya sebagai bupati. ''Setelah Bupati cuti, saya yang akan menjadi sebagai pelaksana tugasnya,'' jelasnya.

Namun, Budhi juga menyebutkan, jabatan Plt Bupati Banyumas hanya akan dia laksanakan hingga 11 April 2018. Hal ini karena masa jabatan sebagai wakil bupati bersama Achmad Husein sebagai Bupati, akan berakhir pada tanggal tersebut.

''Setelah itu, jabatan Bupati Banyumas akan dipegang oleh Penjabat Bupati Banyumas hingga pelantikan bupati-wakil bupati baru hasil pilkada 27 Juni 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement