Jumat 09 Feb 2018 11:25 WIB

Penyelundupan Tengkorak Suku Pedalaman Digagalkan

Tengkorak manusia itu diduga dari Suku Dayak Kalimantan dan Papua

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Bea Cukai Ngurah Rai, Bali menggagalkan rencana penyelundupan 24 tengkorak suku pedalaman Indonesia ke Belanda. Tengkorak manusia tersebut diduga dari Suku Dayak Kalimantan dan Papua.
Foto: Mutia Ramadhani / Republika
Bea Cukai Ngurah Rai, Bali menggagalkan rencana penyelundupan 24 tengkorak suku pedalaman Indonesia ke Belanda. Tengkorak manusia tersebut diduga dari Suku Dayak Kalimantan dan Papua.

REPUBLIKA.CO.ID,  DENPASAR -- Bea Cukai Ngurah Rai, Bali menggagalkan rencana penyelundupan 24 tengkorak suku pedalaman Indonesia ke Belanda. Tengkorak manusia diduga dari Suku Dayak Kalimantan dan Papua itu dikemas dalam empat buah karton yang ditindak dua kali.

"Kami lakukan penindakan dua kali, pada 11 dan 18 Januari 2018 pada paket kiriman ekspor dari Bali tujuan Belanda," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, M Syarif Hidayat dijumpai Republika di Denpasar, Jumat (9/2).

photo
Penyelundupan tengkorak suku pedalaman (Mutia Ramadhani / Republika)

Syarif mengatakan pihaknya langsung bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali dan Nusa Tenggara yang kemudian memastikan keaslian tengkorak tersebut. Salah satu tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melindungi benda-benda penting, termasuk cagar budaya nasional supaya tidak keluar dari negeri ini.

Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan di BPCB Bali dan Nusa Tenggara, Ni Km Aniek P mengatakan setelah mendapat informasi dari Bea Cukai Ngurah Rai, pihaknya bekerja sama dengan Balai Arkeologi Bali yang berwenang melakukan penelitian atas benda-benda tersebut. Mereka mula-mula memeriksa 12 sampel tengkorak berdasarkan gerigi, usia kematian individu, dan hal lainnya.

Hasilnya, kata Aniek tengkorak-tengkorak tersebut memang tengkorak manusia dewasa yang telah meninggal dalam rentang waktu cukup lama. Ada ukiran-ukiran khusus di tengkorak tersebut, seni pahat, dan kemungkinan juga terkait dengan ritual penguburan yang kemudian ingin diselundupkan sebagai barang seni.

"Kami memperkirakan tengkorak ini berasal dari salah satu suku dayak di Kalimantan dan Papua," katanya.

BPCB Bali dan Nusa Tenggara kemudian mengaitkan hal ini dengan pasa 23 Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11/ 2013. Aturan tersebut menyatakan setiap orang yang menemukan benda cagar budaya atau benda yang diduga cagar budaya, baik itu bangunan, struktur, lokasi, atau situs cagar budaya wajib melaporkannya ke instansi berwenang di bidang kebudayaan, atau kepada Polri paling lama 30 hari setelah ditemukan.

Pasal 5 ayat 3 aturan tersebut merinci beberapa kriteria cagar budaya, di antaranya memiliki arti khusus secara ilmu pengetahuan, agama, pendidikan, dan budaya. Tengkorak-tengkorak tersebut, kata Aniek adalah benda diduga cagar budaya sehingga perlu dilestarian keberadaannya.

Tersangka pengirim barang berinisial R yang beralamat di Kuta saat ini masih diperiksa pihak kepolisian. Kepala Regional PT Pos Indonesia Bali dan Nusa Tenggara, Helly Siti Halimah menambahkan 24 tengkorak manusia tersebut diterima di loket Kantor Pos Sanglah. Barang tersebut terindikasi tengkorak manusia setelah dilakukan pencitraan dengan sinar x di Kantor Pos Pusat Denpasar.

"Keterangan di manifest kirim berbeda dengan isinya," kata Helly.

photo
Penyelundupan tengkorak suku pedalaman (Mutia Ramadhani / Republika)

Pengirim paket sudah biasa bertransaksi di kantor pos setempat. Pos Denpasar kemudian mengabarkan hal tersebut kepada Bea dan Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah paket dibuka, petugas menemukan tengkorak-tengkorak tersebut dikemas dengan kertas koran yang kemudian dimasukkan ke dalam panci-panci aluminium.

Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5/ 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin membawa cagar budaya keluar negeri dapat dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 10 tahun. Pelaku juga didenda Rp 200 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement