Kamis 08 Feb 2018 06:44 WIB

Anggota Polisi Jual Sabu kepada Pejabat Pemda Seram Barat

Iptu YT diduga menjual sabu kepada sekretaris DPRD, berinisial MT.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Barat, Iptu YT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu kepada sekretaris DPRD SBB berinisial MT. Ditresnarkoba Polda Maluku pun telah menetapkan Iptu YT sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan di ruang kerjanya pada Kantor Satres narkoba Polres SBB dan menemukan sejumlah barang bukti," kata Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhammad Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (8/2).

Penetapan YT sebagai tersangka setelah Direktur Resnarkoba Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Tien Tabero pada 3 Februari 2017 memerintahkan stafnya bersama Propam Polda melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasat Narkoba Polres SBB di Piru.

"Ditresnarkoba dan Propam Polda Maluku menemukan uang tunai Rp 36 juta saat melakukan penggeledahan di ruang kerja kasat dan saat diinterogiasi, yang bersangkutan mengaku sebagian uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba kepada MT," jelas Rum.

Kemudian setelah dilakukan interogasi kepada yang bersangkuan, YT akhirnya mengaku telah menjual narkoba golongan satu jenis sabu-sabu kepada Sekretaris DPRD kabupaten berinisial MT. Selain menemukan uang tunai Rp3,6 juta, di ruang Iptu YT juga ditemukan pil yang diduga mengandung Paracetamol, Carysoprodil dan Cafein sebanyak 10 butir yang dikemas dalam sebuah plastik bening.

Sebelumnya, Wakapolda Maluku Brigjen Polisi Hasanuddin menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu YT terkait dugaan penjualan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seharga Rp 1,5 juta kepada sekwan SBB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement