Sabtu 03 Feb 2018 06:19 WIB

Urgensi Inovasi Badan Wakaf

Dengan aplikasi daring, pemberian izin kepada nazir baru dapat lebih efisien.

Lisa Listiana
Foto: dokpri
Lisa Listiana

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Lisa Listiana*

Dalam beberapa tahun terakhir, ketertarikan publik akan topik wakaf mulai meningkat. Sebagian pihak meyakini, wakaf merupakan alternatif lain penguatan ekonomi syariah. Pasalnya, hampir tiga dekade berlalu, pangsa lembaga keuangan syariah masih belum signifikan. 

Momentum ini hendaknya ditindaklanjuti oleh kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang baru, melalui inovasi program dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan participation rate masyarakat dalam dunia perwakafan.

Meningkatnya minat masyarakat terhadap topik wakaf, menurut penulis, terlihat setidaknya dari dua arus utama, yaitu tataran kajian teoritis dan praktik di lapangan. Dari dunia akademik, belakangan semakin banyak akademisi dan peneliti yang mengangkat topik ini dalam tulisan maupun riset yang dilakukan. Mahasiswa jenjang sarjana hingga doktoral pun mulai ramai memilih wakaf sebagai topik penulisan skripsi, tesis, maupun disertasi. 

Sebelumnya, pembahasan wakaf secara umum hanya terbatas pada pendekatan agama dalam kajian hukum dan sosiologis. Saat ini pembahasan topik wakaf sudah mulai merambah pada konteks ekonomi. 

Baik dari segi potensi maupun berbagai opsi pengelolaan dan pemberdayaan yang dapat dilakukan untuk memproduktifkan aset wakaf yang ada. Konferensi dan seminar dengan topik wakaf, di dalam dan di luar negeri, pun mulai bermunculan. 

Tidak hanya lembaga nasional seperti Bank Indonesia (BI) yang mulai melihat potensi wakaf di Indonesia, lembaga internasional seperti The United Nations Development Programme (UNDP) pun turut meyakini, wakaf dapat  mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Hal ini terlihat dari inisiasi BI memfasilitasi pembuatan Waqf Core Principle dan kerjasama yang dilakukan oleh BWI-UNDP beberap hari lalu.

Dari sisi praktik di lapangan, sebagian nazir (pengelola wakaf) pun mulai menawarkan pengelolaan wakaf secara produktif. Di media sosial, ajakan kepada masyarakat untuk berwakaf secara produktif juga mulai banyak didengungkan oleh lembaga wakaf. Berbagai terobosan untuk mendorong wakaf pun ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah. Misalnya Wakaf Hasanah oleh BNI Syariah dan Tabungan iB Mapan Wakaf oleh CIMB Syariah.

Pascapergantian anggota BWI akhir tahun 2017, masyarakat menunggu inovasi dan lompatan anggota baru untuk merealisasikan potensi wakaf yang begitu besar. Banyak cara yang dapat dilakukan. Menurut hemat penulis, dua diantaranya adalah dengan optimalisasi teknologi dan eksekusi kolaborasi. Pertama kaitannya dengan teknologi, BWI dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam melaksanakan tugasnya. 

Misalnya dengan menginisiasi aplikasi untuk perizinan, pembinaan, dan pengawasan nazir secara daring. Meski pengembangan sistem daring ini tentu memerlukan anggaran tersendiri, namun banyak manfaat yang diperoleh. 

Salah satu isu utama dalam dunia perwakafan di Indonesia adalah terkait kualitas nazir. Kurang memadainya kompetensi nazir secara umum menjadi masalah karena sejatinya nazir memegang peran sentral dalam mengelola aset wakaf. Betapa banyak aset wakaf terbengkalai dan tidak berkembang karena sang nazir tidak memiliki cukup kompetensi memproduktifkan aset tersebut. 

Dengan aplikasi daring, pemberian izin kepada nazir baru dapat lebih efisien. Tes daring pun dimungkinkan untuk menyaring nazir potensial tanpa harus mengeluarkan banyak biaya tambahan. Melalui sistem daring, pembinaan dan pengawasan terhadap para nazir dapat dilakukan secara lebih efektif. Indikator keberhasilannya pun dapat terukur secara jelas. Media pembelajaran bagi para nazir terdaftar pun dapat dilakukan secara rutin sesuai waktu yang dijadwalkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nazir.

Selain inisiasi aplikasi daring, berbagai informasi terbaru tentang kegiatan dan program BWI dapat dipublikasikan melalui akun resmi media sosial BWI. Dalam hal ini, penulis rasa BWI perlu lebih aktif di media sosial. Dengan demikian proses sosialisasi dan edukasi tentang wakaf kepada masyarakat pun dapat berjalan baik.

Kedua, sesuai dengan UU Wakaf Nomor 41 tahun 2004 pasal 49, anggota BWI memiliki fasilitas untuk bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah, ormas, ahli, dan badan internasional yang dianggap perlu untuk memajukan dan mengembangkan wakaf nasional. Kaitannya dengan upaya untuk mendorong kolaborasi, BWI dapat bersinergi dengan berbagai pihak. Di antaranya, kerja sama dengan Badan Pusat Statistik untuk melakukan sensus wakaf nasional sebagai upaya pemetaan potensi wakaf di negeri ini.

Selanjutnya, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memajukan wakaf, BWI dapat menginisiasi open house yang mengundang praktisi, peneliti, dan akademisi. 

Dalam kesempatan ini, BWI dapat memaparkan program kerja dan opsi kolaborasi. Para peneliti dan akademisi perlu mendapatkan kesempatan untuk turut mengadiri kegiatan-kegiatan semacam ini, sehingga memungkinkan terjadinya matching link antara permasalahan yang dihadapi dilapangan dan pencarian solusi melalui riset. 

Ide ini agaknya senapas dengan semangat pemerintah dalam mengembangkan ekonomi syariah. Dalam salah satu yang kesepakatan BI, MUI, BWI, dan Baznas beberapa hari lalu, salah satu dari tiga fokus penting adalah penguatan riset dan edukasi keuangan syariah. 

Semoga semakin banyak referensi akademik dan penelitian yang dilakukan di area ini untuk mendorong inovasi dan terobosan dalam rangka memajukan wakaf. Kedepan, diperlukan lebih banyak inovasi dan kolaborasi untuk memajukan perwakafan nasional. Wallahua’lam.

*Mahasiswi S3 Islamic Banking and Finance, International Islamic University Malaysia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement