Jumat 02 Feb 2018 16:54 WIB

Ungkap Peredaran Sabu, Polda: 127 Ribu Orang Selamat

Sabu seberat 25,404 gram tersebut memiliki nilai mencapai Rp 38.106.000.000.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polda Jawa Barat mengklaim menyelamatkan sekitar 127 ribu orang dari peredaran narkoba jenis sabu. Hal ini didasarkan hasil upaya penggagalan peredaran sabu seberat 25.404 gram.

"Digagalkannya peredaran sabu seberat 25,4 kilogram ini mampu menyelamatkan sebanyak 127 ribu orang," terang Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/2). Pernyataan ini disampaikan dalam pengungkapan tindak pidana narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Sukabumi.

Dalam kegiatan tersebut Kapolda mengatakan Polda Jabar menggagalkan peredaran sabu seberat 25.404 gram. Puluhan kilogram sabu itu diamankan dari kawasan Batam, Kepri berdasarkan pengembangan kasus pada September 2017 lalu.

Data Polda Jabar menyebutkan harga sabu per gramnya diperkirakan Rp 1,5 juta. Sehingga nilai dari sabu tersebut mencapai Rp 38.106.000.000. Sementara asumsi warga yang diselamatkan dalam peredaran narkoba jenis sabu ini mencapai sekitar 127 ribu orang.

Agung menuturkan, untuk mengungkap peredaran narkoba ini penyidik kepolisian melakukan pendalaman cukup lama. Penelusuran tersebut, kata dia, akhirnya menghasilkan temuan adanya sindikat yang mengirim sabu ke berbagai provinsi termasuk Banjarmasin, Surabaya dan Pontianak yang berasal dari Batam.

Modus operandinya, ungkap Agung, apabila akan dikirim ke provinsi tersebut maka barang jenis sabu dimasukkan ke dalam sol sepatu. Dalam satu sepatu yang dibuat khusus ini diperkirakan ada sabu seberat satu kilogram. Upaya ini dilakukan agar bisa secara mudah masuk ke bandara.

Dari hasil pemeriksaan, pergerakan pertama sabu ini berasal dari Thailand yang kemudian dibawa dengan menggunakan kapal ke Malaysia. Selanjutnya dengan media kapal lagi dibawa ke Aceh Utara atau tepatnya di pulau terluar. Terakhir, lanjut dia, sabu dibawa ke Batam dengan kapal dan disimpan di safe house atau tempat aman.

Menurut Agung, pengungkapan kasus ini diawali dengan penggerebekan kegiatan transaksi narkoba dengan mengamankan sejumlah tersangka. Dari satu lokasi tersebut polisi mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi kawasan perumahan di Batam.

"Pada saat menggeledah di rumah Perumahan Puri Batam ditemukan sabu yang di masukan ke dalam tabung gas yang sudah dimodifikasi," ujar Agung. Bila tidak dilakukan secara teliti, kata dia, maka barang bukti tersebut sulit ditemukan.

Agung menambahkan, dalam kasus peredaran narkoba ini ditangkap enam orang pelaku. Ke enamnya yakni AM (42) warga Batam, Mus (28) warga Aceh, Sa (35) warga Batam, Da (36) warga Batam, Az (36) warga Aceh, dan MS (24) warga Batam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement