Rabu 31 Jan 2018 00:09 WIB

Aturan Taksi Daring Dinilai Demi Keselamatan Penumpang

Permenhub dibuat agar ada kejelasan status hukum terhadap keberadaan taksi daring.

  Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, tidak ada ada negara di dunia ini yang tidak mengatur keberadaan taksi daring. Tujuannya, untuk menjaga hal-hal tak diinginkan terhadap sopir taksi daring dan penumpang.

"Kalau tidak mau, mereka diusir. Di Kopenhagen (taksi online,red) diusir. Kemudian di Inggris tidak diperpanjang (izinnya,red) kecuali dia (taksi online,red) memperbaiki (kebijakan,red) dan itu sudah jalan," ungkapnya dalam siaran persnya, Selasa (30/1).

Menurutnya, Permenhub dibuat agar adanya kejelasan status hukum terhadap keberadaan taksi daring. Agus kemudian mencontohkan keberadaan taksi-taksi daring di sejumlah negara, kini telah berstiker pada bagian depan, belakang, dan kedua sisi mobil online. Lengkap dengan nomor telepon dan nama perusahaan.

"Jadi itu harus, karena demi keselamatan penumpang. Sekarang kalau ada yang bilang tidak setuju, ini kan aneh. Jadi intinya harus diatur. Isi Permenhubnya menurut saya juga sudah tepat. Dijalani saja dulu, nanti dashboard-nya keluar dari Kementerian Kominkasi dan Informasi 1 Februari mendatang," ucapnya.

Dashboard yang bakal dikeluarkan oleh Kominfo, kata Agus kemudian, nantinya akan dipegang oleh Kominfo, Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan. Alat tersebut penting untuk mengetahui apakah ada pihak yang melanggar aturan.

"Jadi semua daftar saja dulu. Harus mau diatur, kalau tidak mau, enggak usah beroperasi," katanya.

Untuk diketahui, ratusan pengemudi taksi daring dari sejumlah daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/1). Massa begitu bersemangat meneriakkan tuntutan penghapusan terhadap Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Karena menilai aturan tersebut menyulitkan para sopir taksi online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement