Rabu 24 Jan 2018 10:17 WIB

Pengacara Andreas: Klien Kami tak Nikmati Penjualan Tanah

Fransiska melaporkan Sandiaga dan Andreas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, Pengacara Andreas Tjahjadi, Bontor O.L Tobing mengklarifikasi terkait pemberitaan Republika.co.id, berjudul "Sandiaga Uno Kembali Dilaporkan ke Polda". Dalam klarifikasi tertulisnya menjelaskan perihal kasus jual beli tanah yang membawa nama Andreas dan Sandiaga Uno.

Berikut petikan klarifikasi tersebut;

1. Kami Sampaikan seluruh bidang tanah di Curug-Tangerang adalah hak PT Japirex dan dijual dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.

2. Djoni Hidayat telah membuat akta pelepasan hak atas tanah yang disengketakan, dimana dengan dibuatnya akta tersebut maka secara hukum Djoni Hidayat tak memiliki hak apapun terhadap bidang tanah  SHGB No. 01021/Kadu.

3. Bahwa klien kami  tak pernah menikmati uang hasil penjualan tanah di Curug Tangerang yang merupakan hak PT Japirex karena proses likuidasi hingga saat ini masih berlangsung dimana Djoni Hidayat merupakan salah satu anggota tim likuidasi dan menjabat sebagai direktur sejak tahun 1995 sehingga Djoni Hidayat turut bertanggungjawab atas permasalahan hukum yang terjadi saat ini. 

Baca juga, Sandaiga Uno Kembali Dilaporkan ke Polda.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan  adanya laporan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait yang menyeret rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi.

"Iya, betul ada laporan itu (tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Pelapor adalah Fransiska Kumalawati.  Dalam surat tersebut tertera ia melapor Sandiaga dan Andreas pada Senin (8/1)  atas kepemilikan saham mereka di PT Japirex. Keduanya masuk jajaran direksi perusahaan tersebut pada 2012.

"Laporan ini untuk sertifikat tanah nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex, tanpa adanya AJB dan telah dijual ke orang ketiga," beber Fransiska.

Dalam surat pelepasan hak, isinya dengan jelas mengatakan bahwa tanah tersebut tetap atas nama pihak pertama. Menurut dia, tak pernah ada perjanjian antara Djoni, Sandiaga, dan Andreas mengenai penjualan tanah itu.

Sebelumnya, Fransiska juga telah melaporkan Sandiaga dan Andreas pada Maret 2017. Dalam laporan yang sebelumnya, polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka.Namun, polisi menyebut tak ada keterlibatan Sandiaga dalam kasus itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement