Kamis 18 Jan 2018 18:17 WIB

Sandiaga: Saya Haqqul Yaqin tak Terlibat Melawan Hukum

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan kepada wartawan saat memasuki ruangan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan kepada wartawan saat memasuki ruangan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait agenda pemeriksaan kasus penggelapan tanah yang dituduhkan padanya. Namun ia sangat yakin tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan kepadanya itu.

"Saya yakin, haqqul yaqin saya tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum, dan itu sudah dibuktikan. Ini murni perdata," ujar Sandiaga Uno usai pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis (18/1).

Namun, kata Sandi, sebagai warga negara yang taat hukum, ia harus tetap dukung proses investigasi dan proses untuk memenuhi syarat-syarat sesuai dengan kaidah hukum. Apalagi dia merupakan salah satu pemegang saham dan komisaris besar.

Menurut dia, kasus yang sudah terjadi pada 2001 itu, sebenarnya sudah selesai pada beberapa tahun lalu. Namun entah mengapa, ketika Pilkada DKI Jakarta 2017 kemarin, kasus itu kembali meruak. Ia juga enggan menduga-duga apakah laporan itu ada unsur politiknya atau tidak.

"Laporan yang baru masuk, baru dikasih tahu tadi, itu kejadian 2001. Teman-teman polisi kita dukung. Kasus yang sudah hampir 20 tahun lalu ini bangkit kembali, sama-sama kita pastikan untuk melayani masyarakat. Kita dukung," papar Sandi.

Baca juga, Sandiaga Uno Kembali Dilaporkan ke Polda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberitahukan, agenda pemanggilan Sandiaga Uno pada Kamis (18/1) adalah untuk menanyakan keterangan Sandi terkait penyebutan namanya oleh Andreas.

"Tentunya kita kan sudah memberkas Andreas, di situ dari keterangan Andreas dia sebut ada nama Pak Sandiaga. Jadi itu yang harus kita periksa, akan kita mintai keterangan," ujar dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/1).

Kepolisian sudah mengirimkan surat pengantar yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, namun berisi panggilan kepada Sandiaga Uno. Sementara, berkas Andreas sudah P-19 dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 8 Desember 2017 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement