Rabu 17 Jan 2018 13:12 WIB

Dilaporkan ke Polda, Ini Langkah Sandiaga Uno

Rep: Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Sandiaga Uno
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengaku belum menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan tanah menyebut-nyebut namanya. Kendati demikian, ia telah berkomunikasi dengan tim hukum Balai Kota terkait persoalan itu.

"Saya belum terima hari ini suratnya tapi sudah ada komunikasi dengan tim hukum yang ada di Balai Kota," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Menurut Sandiaga, kasus ini kini melibatkan tim hukum yang ada di Balai Kota. Oleh karena itu, biro hukum dan tim yang menangani akan memberikan klarifikasi. "Insya Allah siang atau sore akan klarifikasi," kata politikus Partai Gerindra itu.

Sandiaga menambahkan, pada intinya kasus ini sudah pernah dilaporkan sebelumnya. Ia mengungkap, sudah ada enam laporan terkait kasus ini. Ia pun telah lebih dari delapan kali memberikan keterangan selama masa kampanye.

Ia berjanji akan bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Ia juga memastikan tidak akan ada yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut. "Semua terang benderang," kata dia.

Mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ini mengatakan, selama menjalankan dunia usaha, ia selalu patuh pada hukum yang berlaku. "Saya selalu patuh koridor hukum dengan tata kelola yang baik. Jadi insya Allah," kata dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan adanya laporan terhadap Sandiaga ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait kasus penggelapan rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi yang sudah dilaporkan sebelumnya.

Laporan itu bernomor LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum. Pelapor adalah Fransiska Kumalawati. Dalam surat itu tertera ia melapor Sandiaga dan Andreas pada Senin (8/1) atas kepemilikan saham mereka di PT Japirex. Keduanya masuk jajaran direksi perusahaan tersebut pada 2012.

Baca juga, Sandiaga Uno Kembali Dilaporkan ke Polda.

Sandiaga Uno dan Andreas diduga telah menjual tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang. Sertifikat tanah nomor 1020 dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex, tidak memiliki AJB dan telah dijual ke orang ketiga.

Sebelumnya, Fransiska juga telah melaporkan Sandiaga dan Andreas pada Maret 2017. Dalam laporan yang sebelumnya, polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka.Namun, polisi menyebut tak ada keterlibatan Sandiaga dalam kasus itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement