Rabu 10 Jan 2018 18:23 WIB

Sandiaga Uno Kembali Dilaporkan ke Polda

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Sandiaga Uno
Foto: Republika/Prayogi
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan  adanya laporan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait kasus penggelapan rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi yang sudah dilaporkan sebelumnya.

"Iya, betul ada laporan itu (tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Pelapor adalah Fransiska Kumalawati.  Dalam surat tersebut tertera ia melapor Sandiaga dan Andreas pada Senin (8/1)  atas kepemilikan saham mereka di PT Japirex. Keduanya masuk jajaran direksi perusahaan tersebut pada 2012.

Sandiaga Uno dan Andreas diduga telah menjual tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang.  "Laporan ini untuk sertifikat tanah nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex, tanpa adanya AJB dan telah dijual ke orang ketiga," beber Fransiska.

Dalam surat pelepasan hak, isinya dengan jelas mengatakan bahwa tanah tersebut tetap atas nama pihak pertama. Menurut dia, tak pernah ada perjanjian antara Djoni, Sandiaga, dan Andreas mengenai penjualan tanah itu.

Sebelumnya, Fransiska juga telah melaporkan Sandiaga dan Andreas pada Maret 2017. Dalam laporan yang sebelumnya, polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka.Namun, polisi menyebut tak ada keterlibatan Sandiaga dalam kasus itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement