Kamis 04 Jan 2018 16:55 WIB

Diduga Selingkuh dengan Warga, Kades Dituntut Mundur

Ilustrasi Perselingkuhan
Foto: pixabay
Ilustrasi Perselingkuhan

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG TIMUR -- Ratusan Warga Desa Braja Gemilang di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung melakukan aksi demonstrasi. Mereka mendesak kepala desa dicopot dari jabatanya karena alasan dugaan kasus perselingkuhan.

Ratusan warga Desa Braja Gemilang ini berdemonstrasi dan berorasi di balai desa setempat, Kamis meminta Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim mencopot Lasito dari jabatanya sebagai Kepala Desa Braja Gemilang.

"Kami menuntut kades Lasito dicopot dari jabatanya karena tidak menghargai kaum wanita," kata seorang pendemo di atas sebuah mobil bak terbuka yang disambut teriakan ratusan pendemo.

Menurut orator demo ini, Kades Lasito telah mencoreng nama baik Desa Braja Gemilang karena berselingkuh dengan warganya. Sehingga warga menolak Kades Lasito memimpin desa.

"Kami tidak mau dipimpin oleh kades yang telah mencoreng nama baik desa kami karena perbuatannya, kami bukan benci Lasito, tapi kami benci perbuatannya " kata orator demo lainnya.

Demo warga ini berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Polres Lampung Timur.

Lasito merupakan kades petahana yang terpilih dalam pilkades di desanya. Pada Senin (4/12) lalu, sebanyak 112 desa di Kabupaten Lampung Timur menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Lasito bersama 111 kades tepilih dilantik Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim pada Jumat (30/12).

Informasi yang dihimpun, aksi demontrasi ini dilatarbelakangi tertangkapnya Lasito oleh warganya saat tengah berada di rumah seorang wanita yang berstatus janda yang juga merupakan warganya pada Kamis (14/12) malam.

Warga menuduh Lasito berselingkuh karena statusnya telah beristri. Karena kasusnya ini, sejumlah warga pun menolak Kades Lasito memimpin desanya.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Timur Tarmizi mengatakan Pemkab sifatnya menampung tuntutan pendemo.

Ia memjelaskan Pemkab Lampung Timur tetap melantik Lasito karena ada peraturan yang mengatur pemilihan kepala desa, sementara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa tidak mengatur tentang kasus perselingkuhan sehingga tidak ada alasan Pemkab tidak melantiknya.

"Karena di aturan itu tidak ada yang mengatur tentang perselingkuhan, karena itu bupati tetap melantiknya," kata Tarmizi.

Namun, menurut dia, Pemkab Lampung Timur akan meninjau kembali status jabatan Lasito jika polisi memproses hukum kasus Lasito.

"Jika kepolisian mengatakan tidak bisa ditindaklanjuti maka secara hukum tetap sah tapi nanti kita lihat dari kepolisian," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement