Rabu 03 Jan 2018 17:26 WIB

Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Positif Methamphetamine

Ilustrasi Penangkapan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo merilis hasil tes urine dari istri Wakil Wali Kota Gorontalo berinisial SD. Hasilnya, SD positif mengandung methamphetamine.

Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Polisi Oneng Subroto, Rabu, mengungkapkan, tes urine langsung dilakukan usai BNNP menangkap SD bersama rekannya berinisial LM di salah satu rumah di Jalan Cokroaminoto Kota Gorontalo, yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat ini status keduanya masih terperiksa, kami juga belum melakukan pemeriksaan lanjutan karena melihat kondisi dari keduanya yang masih 'shock'," katanya.

Oneng juga mengungkapkan, sesuai laporan, SD sempat pingsan hingga tiga kali saat akan dimintai keterangan oleh penyidik.

"Yang jelas kedua wanita ini belum ditahan, namanya ibu-ibu masih shock dan belum bisa ditindak," ungkap dia.

Sementara itu, Salahudin Pakaya Kuasa Hukum dari SD mengatakan bahwa kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat.

"Saya meminta agar kita menghormati proses hukum ini, biarkan teman-teman penyidik dari BNNP untuk bekerja. Kami bertugas sebagai kuasa hukum bekerja dengan model dan cara kami untuk melakukan pembelaan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Salahudin mengungkapkan, BNNP akan melihat langkah apa yang diambil, seperti proses permintaan keterangan dan bisa diperpanjang selama tiga hari.

"Saat ini statusnya belum ada, artinya yang bersangkutan belum bisa disebut sebagai tersangka atau masih dalam konteks sebagai terperiksa," tegasnya.

Ia mengungkapkan, tim kuasa hukum dari SD yang berjumlah sembilan orang tersebut akan terus melakukan proses pendampingan.

Sebelumnya, BNNP Gorontalo menangkap seorang wanita berinisial SD dan LM pada hari Selasa, 2 Januari 2018, pukul 22.00 Wita dengan barang bukti, mulai dari alat hisap sabu-sabu atau bong, serta paket kecil kristal yang diduga sabu-sabu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement