Sabtu 16 Dec 2017 01:07 WIB

Partai Garuda Berencana Ajukan Gugatan Pemilu ke Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana (paling kanan) dan Sekjen Abdullah Mansuri mengantarkan berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (15/10). Partai Garuda menjadi parpol ke-13 yang mendaftarkan diri ke KPU.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana (paling kanan) dan Sekjen Abdullah Mansuri mengantarkan berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (15/10). Partai Garuda menjadi parpol ke-13 yang mendaftarkan diri ke KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Garuda Bidang Infokom dan Publikasi, Reynaldi, mengatakan, pihaknya berencana mengajukan gugatan terhadap hasil penelitian perbaikan administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 kepada Bawaslu. Berdasarkan hasil penelitian perbaikan administrasi tersebut, KPU memutuskan Partai Garuda tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual.

"Ya benar (kemungkinan akan ajukan ke Bawaslu). Tetapi saat ini kami belum memutuskan (kapan dan seperti apa poin alasannya), " ujar Reynaldi ketika dihubungi Republika pada Jumat (15/12) sore.

Dia melanjutkan, pihak internal parpol kini masih meneliti sejumlah berkas yang disampaikan oleh KPU pada Kamis (14/12) malam. Berdasarkan penelitian sementara ini, Reynaldi mengungkapkan jika rata-rata kepengurusan parpolnya di tingkat kabupaten dan kota di atas 75 persen (lebih dari cukup memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang).

Sementara itu, terkait data yang ganda, pihaknya juga telah melakukan perbaikan dan mendapatkan tanda terima dari KPU dan KPUD. "Pada intinya sudah kami teliti betul semua berkas dan juga lampirannya dan rata-rata kami liat memenuhi syarat 75 persen bahkan lebih. Maka ini yang jadi perhatian kami mengapa di neberapa provinsi ada yang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS)," tambah Reynaldi.

Pada Kamis (14 /12), KPU mengumumkan hasil penelitian perbaikan administrasi terhadap 14 parpol calon peserta Pemilu 2019. Dari 14 parpol tersebut, hanya Partai Garuda dan Partai Berkarya yang tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual.Sementara itu, 12 parpol yang lolos ke tahap verifikasi faktual adalahPartai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat, dan PKB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement