Jumat 15 Dec 2017 04:40 WIB

Tidak Lolos Pemilu, Partai Tommy Soeharto akan Gugat KPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu RI menyampaikan keterangan hasil penelitian administrasi terhadap 14 parpol calon peserta Pemilu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11). Sebelumnya, sebanyak 14 parpol tersebut dinyatakan diterima pendaftarannya oleh KPU.  dian erika N
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu RI menyampaikan keterangan hasil penelitian administrasi terhadap 14 parpol calon peserta Pemilu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11). Sebelumnya, sebanyak 14 parpol tersebut dinyatakan diterima pendaftarannya oleh KPU. dian erika N

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019 oleh KPU. Pada Kamis (14/12), KPU menyatakan bahwa Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019.

"Segera besok akan mendaftarkan gugatan ke Bawaslu. Kita akan memanfaatkan peluang kesempatan yang diberikan (kesempatan mengajukan sengketa)," ujar Badaruddin kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Badaruddin melanjutkan, secara administrasi kantor dan kepengurusan, partai bentukan Tommy Soeharto itu telah memenuhi syarat. Badaruddin juga mengungkapkan jika dalam sipol, daftar keanggotaan dan syarat pendaftaran sudah berstatus hijau atau memenuhi syarat.

"Tapi di lapangan saat verifikasi perbaikan ini, mungkin karena masalah teknologi, geografis temen-temen di daerah khususnya di DPD di daerah timur terlambat menyampaikan sehingga ada beberapa KPUD menolak hasil perbaikan itu, sehingga berita acara yang masuk ke sini (KPU pusat) tidak sesuai dengan hasil perbaikan kita terakhir. Itu yang masuk k kita tapikan kita sudah perbaiki," jelasnya.

Sebelumnya, Berdasarkan data yang dihimpun Republika dari hasil penelitian perbaikan syarat administrasi terhadap 14 parpol, dua parpol yang tidak lolos yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya. Sementara itu, 12 parpol yang lolos ke tahap verifikasi faktual adalahPartai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PKB.

"Partai Garuda dan Partai Berkarya yang tidak lolos (ke tahapan verifikasi faktual), " ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Selanjutnya, KPU akan menggelar verifikasi faktual terhadap 12 parpol sejak Jumat (15/12). Jangka waktu verifikasi faktual, kata Hasyim, akan memakan waktu hingga satu bulan mendatang. "Hasil verifikasi faktual terhadap 12 parpol akan disampaikan pada 17 Februari 2018," tambah Hasyim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement