Selasa 12 Dec 2017 01:44 WIB

Video Rapat Pemprov DKI Masih Dikaji Tayang atau tidak

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) menyerahkan hasil rapat paripurna kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan), disaksikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah), saat rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2018, di DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (30/11).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) menyerahkan hasil rapat paripurna kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan), disaksikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah), saat rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2018, di DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Dian Ekowati belum dapat memastikan apakah video rapat pimpinan (rapim) yang diselenggarakan Pemprov DKI akan kembali diunggah ke Youtube. Ia mengatakan, hal itu masih dalam pembahasan.

"Ya lagi proses hasil akhirnya apa unggah atau diunggah atau tidak nanti kita kasih tahu lagi deh. Kita masih koordinasi dulu," kata Dian di Jakarta, Senin (11/12).

Meski tak lagi diunggah, kata Dian, sebenarnya masyarakat masih dapat melihat video tersebut. Namun, harus ada pengajuan permohonan untuk meminta video itu kepada Diskominfotik DKI.

Dian membantah bahwa penayangan video rapim telah dihentikan. Menurut dia, Diskominfotik sedang meninjau efektivitas penayangan tersebut.

"Jadi kita lagi koordinasi internal untuk nanti di penayangannya materi yang ditayangkan akan seperti apa," kata dia.

Menurut Dian, ada informasi yang bersifat publik dan ada informasi yang dikecualikan. Informasi publik dapat disampaikan kepada masyarakat.

Namun, beberapa informasi yang masih sekadar wacana atau masih menjadi rencana harus direview kembali untuk disampaikan kepada publik. Ini dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan persepsi.

Ia ingin informasi yang disampaikan ke publik merupakan sesuatu yang valid dan akurat. Sesuatu yang masih belum pasti akan dikaji lagi efektivitasnya untuk disampaikan ke publik.

Dian menambahkan, mekanisme ini telah diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan sudah berjalan. Pihak-pihak yang membutuhkan informasi ke badan publik dapat mengajukan surat permohonan ke badan tersebut.

Dengan mekanisme ini, Dian tak khawatir Pemprov DKI Jakarta dikatakan tertutup. Sebab, informasi akan tetap disediakan bagi organisasi yang mengajukan.

"Enggak menutup, menjadi transparan. Informasi publik kita sampaikan," kata dia.

Sri Handayani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement