Jumat 24 Nov 2017 01:14 WIB

KPU: Berkas Pendaftaran Pemilu Sembilan Parpol tidak Lengkap

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, sebagian besar dari sembilan partai politik (Parpol) belum melengkapi berkas pendaftaran. Sembilan parpol ini sudah kembali menyerahkan berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 kepada KPU pada Senin (20/11).

"Kami memastikan bahwa semua parpol tidak lengkap (berkas pendaftarannya). Hanya beberapa parpol yang mendekati lengkap. Tapi sebagian besar sangat tidak lengkap," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Tidak lengkapnya berkas mayoritas terjadi di tingkat kabupaten/kota, kantor serta berkas-berkas keanggotaan. Selain itu, sembilan parpol tersebut juga sebagian besar belum melengkapi pengisian syarat pendaftaran dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Masa pengisian sipol, kata Pramono, telah ditutup pada pukul 24.00 WIB, Rabu (22/11). Namun kondisinya juga sama, hanya beberapa parpol yang pengisiannya agak lengkap. Tapi sebagian besar tidak lengkap sama sekali," jelas Pramono.

Saat ini, KPU baru melaksanakan penelitian administrasi syarat pendaftaran sembilan parpol. Penelitian ini berlangsung sejak 21 Oktober - 30 Oktober. "Baru setelah penelitian administrasi itu hasilnya diberikan kepada sembilan parpol untuk diperbaiki selama 14 hari," katanya.

Sebelumnya, pada Senin, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan jika sembilan parpol sudah menyerahkan kembali berkas pendaftaran kepada KPU. Kesembilan parpol tersebut adalah PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement