Senin 20 Nov 2017 17:14 WIB

Setnov Masuk Rutan Baru KPK, Andi Narogong Dipindahkan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar.
Foto: Prayogi/Republika
Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto resmi menjadi penghuni Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK sejak Ahad (19/11) malam. Masuknya tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) itu, membuat tersangka lainnya Andi Agustinus atau Andi Narogong dipindahkan ke rutan gedung lama di Kavling C1 Kuningan, Jakarta Selatan.

"Andi Narogong dipindah kemarin malam ke rutan C1. Perpindahan penahanan dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan penanganan kasus KTP-el saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/11)

Selain itu, sambung Febri, alasan penyidik memindahkan Andi Narogong karena dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan antara Novanto dengan Andi. "Karena Andi masih menjadi terdakwa di kasus yang sama," ucap Febri.

KPK pada Ahad (19/11) malam telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Novanto selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement