Kamis 16 Nov 2017 08:45 WIB

Kemensos Beri Pendampingan Psikologi Remaja Korban Persekusi

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengecam aksi persekusi terhadap pasangan muda-mudi berinisial R dan MA yang dituduh berbuat mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/11). Khofifah mengatakan, Kementerian Sosial akan memberikan pendampingan psikologi terhadap keduanya, untuk menghilangkan trauma dan depresi akibat aksi persekusi itu.

Khofifah mengatakan, jika mereka setuju, keduanya akan dipindahkan terlebih dahulu ke safe house milik Kementerian Sosial agar proses pendampinganpsikososial berjalan efektif . "Tim sudah bertemu korban dan akan lakukan assesment terlebih dahulu. Baru setelah itu, ditentukan tindakan seperti apa yang akan diberikan," ujar Khofifah dalam rilis yang didapat Republika.co.id, Kamis (16/11).

Sebelumnya, video aksi main hakim sendiri terhadap sepasang kekasih yang dituduh berbuat mesum beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, sejumlah orang memaksa sepasang remaja, untuk melepaskan pakaian yang melekat di tubuh mereka.

Mensos Khofifah menilai apa yang terjadi di Tangerang tersebut sebagai tindakan tidak terpuji dan tidak berperikemanusiaan. Menurutnya, kita punya kewajiban menjaga norma sosial, agama, dan lingkungan. Tetapi pelaksanaannya harus penuh tanggung jawab dengan didahului tabayun atau klarifikasi. Bukan berarti dibenarkan aksi main hakim sendiri .

Apalagi, lanjut dia, terduga yang melakukan penganiayaan adalah ketua RT dan RW setempat yang seharusnya memberi contoh dan keteladanan serta perlindungan kepada warganya.

"Saya kira motif pelaku penggerebekan dan penganiayaan bukan lagi memberi pelajaran kepada kedua remaja tersebut, lantaran aksi penelanjangan dan pengarakan itu direkam dan disebarluaskan lewat media sosial," ucap Khofifah.

Khofifah meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Termasuk diantaranya, pelaku yang memprovokasi dan juga penyebar video tersebut ke media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement