Rabu 15 Nov 2017 06:33 WIB

Jokowi Teken Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran ASEAN

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Widodo saat tiba di Clark International Airport di Clark, Filipina, Ahad (12/11). Jokowi menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Manila.
Foto: AP Photo/Bullit Marquez
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Widodo saat tiba di Clark International Airport di Clark, Filipina, Ahad (12/11). Jokowi menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Manila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sembilan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan ASEAN menandatangani Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran di ASEAN. ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers ASEAN ini ditandatangani bersama di Philippine International Convention Center (PICC) Manila, Filipina.

ASEAN akhirnya mencapai kesepakatan mengenai instrumen perlindungan hak-hak pekerja migran di kawasan Asia Tenggara setelah melalui perundingan selama hampir satu dekade.

Negosiasi ASEAN Consensus yang berawal sejak tahun 2009 merupakan tindak lanjut ditandatanganinya ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers oleh ASEAN Leaders pada 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina.

Dikutip dari siaran resmi Istana, dalam negosiasi selama delapan tahun tersebut, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemerintah Indonesia juga turut memperjuangkan agar ASEAN melindungi hak-hak dasar pekerja migran beserta anggota keluarganya dan melindungi pekerja migran yang menjadi undocumented bukan karena kelalaian individu. Selain itu, ASEAN Consensus juga mengatur hak-hak keluarga pekerja migran, termasuk hak untuk mengunjungi pekerja migran yang bekerja di salah satu negara ASEAN.

Dalam ASEAN Consensus diatur pula mengenai sejumlah hak yang dimiliki oleh setiap pekerja migran. Mulai dari hak wajib memegang paspor, hak mendapatkan perlakukan dan penghasilan yang adil di lingkungan kerja, hak untuk berkomunikasi dan freedom of movement, hak untuk berpartisipasi pada asosiasi maupun serikat pekerja di negara penerima, hingga hak untuk mengajukan kasus apabila terjadi pelanggaran kontrak kerja.

Guna mendukung implementasi ASEAN Consensus, Pemerintah Indonesia mengambil inisiatif dengan menyusun draft awal action plan dari ASEAN Consensus untuk kemudian dinegosiasikan dengan seluruh negara ASEAN.

Dalam penyusunan draft awal action plan ini, Pemerintah Indonesia akan senantiasa merangkul berbagai pihak terkait termasuk Civil Society Organizations (CSOs).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement