Selasa 14 Nov 2017 19:19 WIB

Bawaslu Segera Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bawaslu RI Abhan berbincang dengan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo ketika sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda putusan pendahuluan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/11).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu RI Abhan berbincang dengan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo ketika sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda putusan pendahuluan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU pada Rabu (15/11). Sebanyak 10 putusan akan dibacakan pada Rabu (15/11) besok.

Anggota majelis pemeriksa sekaligus anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sidang akan digelar pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat. "Kami sampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan putusan bawaslu atas laporan dengan nomor registrasi 001 sampai dengan laporan denhan nomor registrasi 010," ujarnya dalam sidang lanjutan pemeriksaan di Bawaslu pada Selasa (14/11).

Pada Selasa sore, Bawaslu telah menggelar sidang pembacaan kesimpulan dari 10 pelapor. Mayoritas kesimpulan menyatakan menolak jawaban yang disampaikan KPU dan mempersoalkan tidak sulitnya akses terhadap sistem informasi partai politik (sipol).

"Sidang pada Selasa telah selesai dengan agenda mendengarkan penyampaian kesimpulan dari pelapor kepada terlapor," kata Ratna.

Sebanyak 10 laporan berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono (registrasi 001), Partai Idaman (registrasi 002), PBB (registrasi 003), Partai Bhineka Indonesia (registrasi 004), PPPI (registrasi 006), Partai Republik (registrasi 007), Partai Rakyat (registrasi 008), Parsindo (registrasi 009) dan Partai Indonesia Kerja (registrasi 010). Kesepuluh laporan ini sebelumnya telah menjalani proses persidangan pendahuluan, sidang pemeriksaan, penyampaian alat bukti dan saksi ahli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement