Sabtu 11 Nov 2017 18:32 WIB

Soal Desakan Ganti Setnov, Agung: Serahkan ke DPP Golkar

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono ikut berkomentar soal adanya isu desakan penetapan pengganti Ketua Umum Golkar saat ini, Setya Novanto, yang kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agung menyebutkan, soal keputusan penggantian Setya Novanto (Setnov) atau kebijakan lain terkait penetapan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el), ia serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

"Saya kira untuk hal tersebut biarlah dibicarakan oleh DPD. Tadi saya bilang, saya nyatakan sekali lagi, tenang dulu. Saya rasa DPP akan ambil langkah-langkah tepat dalam menyikapi masalah ini," ujar Agung di Padang, Sabtu (11/11).

Meski begitu, Agung mengingatkan DPP Partai Golkar agar tidak terburu-buru dalam mengeluarkan kebijakan. Menurutnya, Golkar telah 'terbiasa' dalam menghadapi krisis di dalam internal atau eksternal partai. Agung yakin ditetapkannya kembali Setnov sebagai tersangka tidak akan memengaruhi kinerja partai berlogo pohon beringin tersebut.

"Kami serahkan kepada DPP. Saya selaku dewan pakar meminta DPP untuk bisa ambil langkah yang arif dan bijaksana. Supaya tentu harus sesuai aturan dan tak boleh kedepankan kepentingan pribadi dan kelompok namun kepentingan partai," katanya.

Dalam pengumuman yang disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11), diketahui bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka telah diterbitkan pada Selasa (31/10) lalu. Saut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Novanto dilakukan setelah pimpinan dan penyidik mempelajari secara saksama putusan praperadilan yang telah diputus hakim tunggal Ceppy Iskandar pada (29/9) serta aturan-aturan hukum lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement