Jumat 10 Nov 2017 20:27 WIB

Setnov Kembali Jadi Tersangka, Yorrys: Itu Biasa Saja

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Yorrys Raweyai
Foto: Republika/Wihdan
Yorrys Raweyai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) pada Jumat (10/11). Menanggapi hal itu, politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai justru menanggapi wajar penetapan ketua umumnya tersebut. "Saya anggap itu biasa saja. Kenapa memang? Apa yang luar biasa?" ujar Yorrys saat dihubungi pada Jumat (10/11).

Menurutnya, hal ini karena memang penetapan tersangka Novanto bukan hal yang baru. Mengingat Novanto sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun status tersangka itu dibatalkan oleh putusan prapradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ya karena dari kemarin kan gitu. Iyalah gimana. Kalau soal praperadilan kan itu soal lain. Itu harus dibedakan," ujar Yorrys.

Hari ini KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan dan penyidik mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Ceppy Iskandar pada (29/9).

Dari situ, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el melalui proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.  "Pada (31/10) KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN. SN disangka melangar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11).

Novanto yang pada saat proyek KTP-el bergulir menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang Direktur PT Quadra Solution Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiahrto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Saut pun menjelaskan proses penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar tersebut. Sebelumnya, dalam penyelidikan, KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Novanto sebanyak dua kali yakni (13/10) dan (18/10), namun yang bersangkutan tidak hadir lantaran sedang dalam tugas kedinasan.

Penyidik, sambung Saut, juga melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi pada tahap penyidikan dengan unsur anggota DPR swasta, pejabat Kemendagri. Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, melakukan gelar perkara pada (28/10) dan mengeluarkan SPDP pada (31/10). "Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantar surat pada (3/11) perihal SPDP diantar ke rumah SN di wijaya Kebayoran baru pada sore hari," jelas Saut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement