Jumat 10 Nov 2017 20:20 WIB

Ini 3 Langkah Hukum yang akan Ditempuh Kuasa Hukum Setnov

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, seperti yang sudah ia sampaikan sebelumnya, timnya akan mengambil langkah hukum apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nekat menerbitkan Sprindik atau SPDP dengan kasus yang sama. Setidaknya ada tiga langkah yang akan dilakukannya.

"Sebagaimana saya sampaikan pada media-media sebulan lalu, jika KPK nekat menerbitkan sprindik atau SPDP baru dengan kasus yang sama, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum," jelas Fredrich kepada Republika.co.id, Jumat (10/11).

Ada tiga langkah hukum yang akan pihaknya lakukan. Pertama, Fredrich mengatakan, akan megajukan praperadilan. Kedua, pihaknya akan melaporkan tindak pidana sebagaimana Pasal 414, 421, dan Pasal 23 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang melawan putusan pengadilan. "Ketiga, melalukan upaya manufer politik karena dengan adanya upaya pengerdilan terhadap Partai Golkar," sebut Fredrich.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Fredrich tiba di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Bersama dua orang rekannya, ia langsung menuju ke Ruang Piket Siaga di gedung tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement