Kamis 02 Nov 2017 15:59 WIB

Besok, Bawaslu Minta KPU Tanggapi Laporan dari Tujuh Parpol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Kamis (2/11)
Foto: Dian Erika N
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Kamis (2/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, meminta perpanjangan waktu untuk memberikan tanggapan atas laporan dari tujuh parpol terhadap dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. KPU meminta agar tanggapan dapat disampaikan pada Senin (6/11).

Permintaan tersebut disampaikan sebanyak dua kali. Pertama, Hasyim menyampaikannya di sidang pendahuluan pada Rabu (1/11). Hasyim kembali meminta perpanjangan waktu pada sidang pemeriksaan yang digelar Kamis (2/11).

"Kami mohon untuk menyampaikan jawaban agar bisa dijawab pada Senin?," ujar Hasyim menjelang penutupan sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat tersebut.

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim, Abhan, menyampaikan bahwa agenda pemberian tanggapan tetap dijadwalkan pada Jumat (3/11). "Jadi, prinsip kami untuk memberikan jawaban, kami mengagendakan besok sore. Seandainya (tanggapan) tidak sempurna kami akan memberikan hak utk menyampaikan tanggapan yang tidak sempurnan bissa dilampirkan dalam kesimpulan," katanya.

Pada Jumat, Bawaslu kembali akan menggelar sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemliu 2019. Agenda sidang pada Jumat adalah mendengarkan tanggapan dari pihak terlapor, yakni KPU.

Adapun tanggapan akan diberikan terhadap tujuh laporan dari enam parpol yang telah menyampaikan pokok-pokok laporan pada sidang yang digelar Kamis. Tujuh laporan itu yakni laporan dari PKPI kubu Hendropriyono. Laporan Partai Idaman, laporan PBB, laporan Partai Bhineka Indonesia (PBI), laporan PKPI kubu Haris Sudarno, laporan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan laporan Partai Republik.

Pokok-pokok laporan yang disampaikan ketujuh parpol mayoritas menyoal kendala teknis dan sulitnya akses terhadap sistem informasi partai pollitik (sipol). Selain sipol, para pelapor juga mempersoalkan teknis penerimaan berkas pelaporan oleh petugas KPU yang dinilai kurang tertib secara administrasi.

Ditemui usai sidang, Hasyim mengatakan jika pihaknya akan menyiapkan jawaban atas tujuh laporan tersebut. Menurut Hasyim, pihaknya tetap akan menjawab satu persatu pokok laporan dari enam parpol itu.

"Namanya juga minta. Kalau diminta besok, ya kami jawab besok.Jawab kan harus presisi, harus tepat, ada argumentasinya, ada alat bukti yang akan dijadikan bahan untuk menjawab ini.Mau tidak mau harus dibaca lagi, apa yang disampaiakn dibuka lagi, misalkan menyatakan begini, kami cek datanya, benar atau tidak, kalau asal ngomong, asal jawab, kita terbebani," ungkap Hasyim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement