Sabtu 28 Oct 2017 16:22 WIB

Korban Kebakaran Pabrik Petasan Bertambah Jadi 48 Orang

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nidia Zuraya
Keluarga korban menunggu  korban kebakaran gudang kembang api di depan ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang, Jumat (27/10).
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Keluarga korban menunggu korban kebakaran gudang kembang api di depan ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang, Jumat (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari hasil penyelidikan terakhir oleh pihak kepolisian, korban kebakaran pabrik mercon Kosambi, Tangerang bertambah menjadi 48 korban.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, Sabtu (28/10) ia mendapat informasi bertambahnya satu korban kebakaran meninggal dunia. "Tadi kami menerima kabar, ada satu korban yang dikabarkan meninggal dunia karena mengalami luka bakar yang hebat," kata Nico kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10).

Hingga saat ini, kata Nico, masih ada tiga korban meninggal yang belum teridentifikasi. "(Kami) memohon kepada masyarakat apabila ada saudaranya yang belum ditemukan silahkan datang ke rumah sakit," tambahnya.

Kebakaran yang menewaskan puluhan korban tersebut diketahui akibat percikan api pengelasan yang dilakukan oleh salah satu karyawan pabrik. Karyawan bernama Subarna Ega ini diketahui melakukan pengelasan di gedung sebelah kanan atas pabrik.

Percikan tersebut menyambar ke bahan mercon yang mudah terbakar. Sehingga menyebabkan terjadinya ledakan dan membakar seluruh isi pabrik.

Subarna Ega telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kepolisian sampai saat ini masih belum menemukan keberadaan tersangka.

Nico mengatakan, kemungkinan tersangka ikut menjadi korban atas kebakaran tersebut. Namun, dari hasil indentifikasi korban yang telah dilakukan, belum ditemukan korban yang bernama Subarna Ega.

Untuk itu pihak kepolisian akan memanggil keluarga tersangka untuk dilakukannya pencocokan DNA guna mengetahui apakah tersangka termasuk salah satu korban meninggal atau tidak. Tersangka lainnya yang ditetapkan adalah pemilik pabrik dan penanggung jawab operasional pabrik (Andri Hartanto) yang menugaskan pengelasan kepada Ega.

Saat ini kedua tersangka telah diperiksa oleh polisi dan dijatuhi hukuman diatas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement