Jumat 27 Oct 2017 07:54 WIB

Bareskrim Tunggu Kejagung Periksa Berkas Kasus First Travel

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman
Foto: Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tahap 1 perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umroh biro yang dilakukan First Travel ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini Bareskrim menunggu Kejagung melakukan pemeriksaan dan menyatakan berkas sudah lengkap (P21).

"Berkas perkara itu, itu dilimpahkan ke Kejaksaan berkas perkara tahap satu untuk diteliti dahulu sudah lengkap belum," ujar Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijarnako kepada Republika.co.id, Kamis (27/10).

Jika telah dinyatakan lengkap, berkas ketiga tersangka First Travel pun dapat diproses ke pengadilan. Namun, apabila masih belum lengkap atau P19, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke Bareskrim Polri.

"Itu nanti yang lengkap P21, kalau P19 nanti berarti kita harus perbaiki dahulu. Jadi yang menentukan kan Kejakgung ya," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum menyatakan, berkas tahap satu perkara First Travel sudah diterima oleh Kejakgung. Kejakgung saat ini masih mengkaji kelengkapan berkas tersebut.

"Sudah lengkap atau belum, formil maupun matrialnya, ini lagi dikaji," ujar Rum.

Seperti diketahui, Direktorat Tibdak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel, pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Selain itu, Manajer KeunganFirst TravelSiti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anniesa juga telah menjadi tersangka. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 378 dan atau 372 KUHP dan pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement