Kamis 26 Oct 2017 20:29 WIB

Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran Pemilu dari 8 Parpol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menutup masa pelaporan dugaan pelanggaran administrasi calon peserta Pemilu 2019 pada Kamis (26/10). Hingga penutupan, tercatat ada delapan partai politik (Parpol) yang melapor ke Bawaslu.

Berdasarkan data dari bagian Humas dan Antarlembaga Bawaslu, delapan Parpol yang melapor adalah Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia/PKPI (kubu Haris Sudarno dan kubu Hendropriyono), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Rakyat dan Partai Republik.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan semua laporan yang masuk dikategorikan dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Iya pelangggaran semua, tidak ada sengketa," ujarnya di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.

Rahmat melanjutkan, hampir seluruh laporan mempersoalkan soal akses terhadap sistem informasi parpol (Sipol). Hal utama yang dikeluhkan antara lain server Sipol yang sering down dan Sipol yang sering berstatus maintenance (perbaikan).

"Tetapi itu berdasarkan pengakuan partai. Nanti akan kami cek kita belum cek di persidangan, buktinya apa kalo server itu down dan sebagainya," kata Rahmat.

Meski masa laporan telah ditutup, tetapi Bawaslu masih memberikan waktu bagi seluruh parpol untuk melengkapi berkas pelaporan hingga 30 Oktober. Adapun proses sidang hingga mendapat putusan akhir dari pelaporan memakan waktu lebih kurang dari 14 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement