Rabu 25 Oct 2017 17:00 WIB

Yandri: PAN Jadi Garda Terdepan Dorong Revisi Perppu Ormas

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto lepas RDPU Perppu Ormas dengan Perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto lepas RDPU Perppu Ormas dengan Perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, partainya akan menjadi garda terdepan untuk mengawal revisi Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah kini disahkan menjadi undang-undang.  Ada beberapa poin dari Perppu Ormas yang harus direvisi, salah satunya terkait masalah pengadilan.

Yandri mengatakan masih ada dua kesempatan setelah penolakan terhadap perppu ormas di sidang paripurna Selasa (24/10) kemarin gagal. Yakni, revisi terhadap perppu yang sudah dijadikan undang-undang dan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"PAN akan paling depan untuk mengajukan revisi terhadap hal-hal yang kami anggap sangat krusial untuk direvisi. Artinya nanti masa sidang berikutnya, kami akan mengusulkan ke prolegnas untuk menjadi target di 2018," kata Yandri Susanto di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (25/10).

Jika melihat hasil lobi antarfraksi pada sidang paripurna kemarin, Yandri mengatakan, semua fraksi sebenarnya sepakat untuk melakukan revisi. Termasuk, pemerintah. Masyarakat tinggal menagih janji tersebut, meminta komitmen pemerintah untuk melakukan revisi sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Yandri menegaskan PAN akan aktif, berada di barisan paling depan mengajukan revisi terhadap perppu ormas. Yandri menilai hal itu merupakan masalah prinsip. Karena PAN menolak, maka PAN punya kepentingan untuk melakukan revisi.

Yandri mengungkap, poin-poin yang akan direvisi mencakup masalah pengadilan, masalah pidana, juga masalah lambang ormas yang mirip. Diketahui, undang-undang tersebut tidak memperbolehkan dua ormas mempunyai bendera atau logo yang sama atau hampir sama.

Tapi, menurut Yandri, selama kedua ormas tersebut tidak mempermasalahkan, pemerintah tidak perlu membubarkan. Ia menegaskan bahwa aturan-aturan semacam ini mesti didetailkan dalam revisi nanti sehingga perppu ini tidak akan disalahgunakan siapapun rezim yang berkuasa.

(Baca: Ini Alasan Lengkap PAN Tolak Perppu Ormas)

Tidak ada batas waktu maksimal kapan perppu ormas yang kini sudah sah menjadi undang-undang ini akan direvisi. Yandri menjelaskan usulan revisi merupakan hak inisiatif yang dapat berasal dari pemerintah, DPR RI, atau Mahkamah Konstitusi.

Ketika misalnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review dari masyarakat umum atau ormas, maka pembuat undang-undang wajib untuk mengakomodasi putusan MK tersebut. Karena, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Yandri optimistis revisi perppu ormas dapat segera terlaksana dan masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Apalagi, pemerintah dan semua fraksi sudah menyatakan kata sepakat.

"Jadi ada tiga sisi sekarang yang bisa dilakukan untuk merevisi perppu ormas yang sudah menjadi undang-undang. Saya kira saya optimis revisi ini akan segera terlaksana," ujarnya.

PAN juga mendorong masyarakat untuk mengajukan judicial review perppu ormas ke Mahkamah Konstitusi. "PAN tentu mendorong masyarakat sipil atau pro demokrasi atau ormas-ormas Islam yang merasa perppu ormas itu menjadi masalah untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement