Kamis 19 Oct 2017 23:07 WIB

Ini Tujuan KPK Periksa GM Indonesia Power

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK mendalami proses perizinan pengerukan di Banten terhadap Daniel Eliawhardhana selaku General Manager Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit PLTU Banten 3 Lontar. Pada Kamis (19/10), penyidik KPK memeriksa Daniel sebagai saksi untuktersangka APK (Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) terkait kasus yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.

"Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terhadap peran Adiputra terkait dengan dugaan proses pengurusan izin pengerukan di Banten," ujar Febri, Kamis (19/10).

Diketahui, Indonesia Power merupakan salah satu anak perusahaan dari PT PLN dan menjalankan usaha komersial pada bidang pembangkitan tenaga listrik. Saat ini, Indonesia Power merupakan perusahaan pembangkitan listrik dengan daya mampu terbesar di Indonesia.

Dalam kasus ini, Tonny dan Adiputra telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Tonny diduga menerima suap sekitar Rp 1, 174 miliar, yang disita dari rekening Bank Mandiri, dari Adiputra. Uang dari Adiputra itu diduga untuk mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan Adiputra yang akhirnya mengerjakan proyek pengerukan alur pelayaran di pelabuhan tersebut.

Selain itu Tonny diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel, kemudian keris, tombak, serta batu akik. Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait proyek di Kemenhub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement