Selasa 17 Oct 2017 07:19 WIB

Berkas Perkara First Travel Belum Diserahkan ke Kejaksaan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto
Foto: Mahmud Muhyidin
Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah biro perjalanan First Travel masih belum diserahkan ke kejaksaan. Hal ini lantaran masih ada pengembangan perkara yang akan diajukan kepolisian.

"First Travel belum diserahkan ke kejaksaan. Ada yang harus dilengkapi lagi karena TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) mau diajukan juga," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Senin (16/10).

Setyo mengungkapkan, rencana awal berkas perkara bisa diajukan ke kejaksaan langsung dengan tuntutan terpisah satu per satu. Namun kepolisian berkehendak untuk mengajukan semua tuntutan secara bersamaan.

"Mau dibarengin sekalian tuntas. TPP nanti dicari lagi," ucapnya.

Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dua tersangka awal, yakni direktur utama First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah diamankan polisi. Setelah melakukan pengembangan, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap adik Anniesa, yakni Kiki dan ditetapkan mrnjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah umroh First Travel.

Sementara itu 50 ribuan jamaah First Travel masih belum diberangkatkan dan menunggu kepastian pengembalian dana mereka Polisi juga telah memeriksa sejumlah figur publik yang diduga berada di pusaran First Travel, di antaranya adalah Syahrini dan Vicky Shu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement