Senin 16 Oct 2017 14:57 WIB

IHW: Selamat Berkeja dan Laksanakan Pergub Halal

Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan
Foto: Republika/Mas Alamil Huda
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak harapan yang disamaikan berbagai pihak terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru. Salah satunya adalah Indonesia Halal Watch (IHW) yang secara resmi mengucapkan selamat kepada Anies dan Sandi. IHW pun langsung mengingatkan agar Pergub tersebut bisa langsung dilaksanakan, saat keduanya mulai bekerja.

"Sebagai Gubernur baru, banyak mandat diperoleh dari rakyat, di antaranya adalah mandat untuk melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) No.158 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restauran dan Non Restauran," ujar Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10).

IHW,dikatakan dia, menginginkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur baru memiliki komitmen untuk menjalankan Pergub Halal sesuai dengan ketentuan Pergub No.158 Tahun 2013. Sehingga, Jakarta sebagai pusat perdagangan, juga siap menyongsong (welcoming) turis dari Middle East, Turki dan negara Afrika yang berpenduduk Muslim, sekaligus menjadikan Jakarta sebagai Kota Ramah Halal Dunia.

Salah satu ketentuan Pergub Halal, mengatur tentang tata cara sertifikasi halal bagi Restoran dan non Restoran, yang selama ini ketentuan tersebut tidak dapat dijalankan (terabaikan). Saatnya kini Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, bekerja keras untuk melaksanakan ketentuan halal yang menjadi trand global.

Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia dan mayoritas berpenduduk muslim, saat ini telah memiliki gubernur baru, hasil Pemilu Kepala Daerah pada Mei 2017 lalu. "Semoga sesuai harapan kita semua Jakarta bisa menjadi Kota Ramah Halal Dunia," papar dia.

Sebagaimana diketahui, Jakarta telah memiliki Pergub Halal. Peraturan ini sekaligus sebagai bentuk perlindungan Pemerintah Daerah kepada warga negaranya yang mayoritas Islam sesuai dengan pasal 29 UUD 1945.

Pasal tesebut menyatakan, negara menjamin kebebasan warga negaranya untuk melaksanakan agama dan kepercayaannya, karena memperoleh makanan, minuman, obat kosmetika dan barang gunaan yang halal itu merupakan sesuatu hal yang penting bagi umat Islam, karena produk makanan minuman obat kosmetika dan produk gunaan tersebut di pergunakan bukan hanya sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi semata, akan tetapi bagi umat Islam pemenuhan akan barang tersebut merupakan ibadah.

"Oleh karenanya, negara harus memberikan sarana dan fasilitas untuk itu berupa restauran halal, gerai makanan dan minuman halal serta sarana penunjang lainnya," kata Ikhsan lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement