Jumat 13 Oct 2017 07:38 WIB

Quo Vadis Gerakan Wakaf Uang

Wakaf Uang (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Wakaf Uang (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Raditya Sukmana, Ketua Departemen Ekonomi Syariah-FEB-Universitas Airlangga, Imam Wahyudi Indrawan, Mahasiswa S2 Ekonomi Islam, International Islamic University Malaysia

Pada awal 2010, pemerintah melalui Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Gerakan ini diinisiasi BWI untuk mendorong pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf uang.

Sehingga diharapkan, donasi wakaf uang dari masyarakat semakin meluas dan aset wakaf pun tidak terbatas pada masjid atau pemakaman semata, tetapi akan hadir rumah sakit dan pusat kegiatan komersial berbasis wakaf.

Namun, GNWU yang pada awalnya disambut gempita, bahkan dicanangkan secara resmi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui donasi dana wakaf uang sebesar Rp 100 juta, hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan lebih lanjut.

Belum ada perkembangan, baik dari sisi regulasi wakaf, inovasi terkait pengelolaan wakaf uang, maupun ide Bank Wakaf yang banyak didengungkan belum juga berdiri. Gerakan lanjutan dari GNWU pun belum muncul.

Dalam situs pencarian Google, berita mengenai GNWU masih didominasi pemberitaan mengenai peristiwa pencanangan GNWU yang telah lewat tujuh tahun lalu.

Berita terbaru bertahun 2016 mengenai pencanangan Gerakan Wakaf Uang Nahdliyyin oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama. Namun, fokus berita itu justru pemberian sertifikat tanah wakaf NU oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ketua BPN.

Pada akhir 2016, BNI Syariah bersama BWI dan sejumlah lembaga nazir wakaf meluncurkan aplikasi wakaf berbasis website bernama “Wakaf Hasanah”. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat, khususnya nasabah BNI Syariah untuk berwakaf pada proyek-proyek komersial dan sosial.

Namun, apabila dilihat lebih saksama, pengumpulan dana wakaf uang khususnya bagi BWI masih belum begitu menggembirakan. Secara keseluruhan, baru terkumpul donasi wakaf senilai Rp 6 miliar dengan donasi wakaf bagi BWI “hanya” terkumpul sebesar Rp 31 juta.

Hal ini seolah bertentangan dengan potensi wakaf uang di Indonesia yang menurut Mustafa Edwin Nasution, akademisi dan ahli wakaf dari Universitas Indonesia, mencapai Rp 20 triliun per tahun apabila setiap Muslim Indonesia mau berwakaf minimal Rp 10 ribu.

Dengan demikian, ini menandakan GNWU masih belum dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang sehingga optimalisasi potensi dana wakaf uang belum terwujud. Perlu sejumlah perbaikan agar GNWU bukan sekadar momen historis.

Pertama, perbaikan regulasi wakaf. Peraturan yang menjadi basis hukum pengelolaan wakaf nasional adalah UU Nomor 41 tahun 2004 yang ditunjang peraturan teknis, seperti PP Nomor 42 tahun 2006, sudah berusia 13 tahun dan belum ada kajian amandemen UU itu.

Pada tahun lalu, BWI menyatakan hendak mendorong revisi UU Wakaf agar pihak-pihak terkait, seperti BPN, BI, dan OJK terlibat dalam sistem perwakafan nasional sehingga peran wakaf dalam pembangunan dapat ditingkatkan.

Bank Indonesia telah berkomitmen tinggi dalam mengembangkan Islamic Social Finance di mana wakaf termasuk di dalamnya.

Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia telah meluncurkan tiga buku mengenai tata kelola zakat, tata kelola wakaf, dan tata kelola keuangan mikro yang diarahkan untuk menjadi buku teks di lingkungan universitas. Hal ini harus kita apresiasi.

Selain itu, revisi UU Wakaf hendaknya juga memperjelas pembagian peran regulator antara Kementerian Agama dan BWI, memperjelas peran BWI yang masih memainkan dua peran, yakni regulator dan operator wakaf. Serta ketentuan pidana ataupun administratif yang lebih kuat bagi nazir wakaf yang tidak mengelola wakaf sehingga aset wakaf menganggur, mengingat hal ini belum tercakup dalam UU Wakaf.

Di sisi lain, insentif bagi wakif yang berwakaf ataupun ahli waris dapat pula dipertimbangkan sehingga revisi UU Wakaf mampu mendorong donasi wakaf yang lebih luas dari masyarakat. Kedua, GNWU dimaksudkan untuk mendorong kesadaran masyarakat berwakaf uang. Namun, pemahaman masyarakat Indonesia terhadap wakaf masih terbatas pada wakaf tanah yang dibangun menjadi masjid, pesantren, atau pemakaman Muslim.

Ketiadaan data mengenai tingkat pemahaman masyarakat menjadikan indikator “pemahaman masyarakat” dalam konteks wakaf uang menjadi sulit terkuantifikasi. Hal ini berbeda dengan kebijakan mengenai literasi dan inklusi keuangan. Literasi dan inklusi keuangan ditunjang Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan, membuat kebijakan dijalankan OJK memiliki basis data dan pemetaan kuat serta efektivitas kebijakan terukur.

BWI dan Kementerian Agama selaku regulator di bidang wakaf, perlu memiliki indeks yang bisa memetakan literasi wakaf khususnya wakaf uang di masyarakat. Ini penting agar kebijakan wakaf memiliki basis ilmiah yang diterima serta adanya bahan evaluasi yang terstandar.

Ketiga, integrasi dengan sistem keuangan. Pada dasarnya, kehadiran platform Wakaf Hasanah oleh BNI Syariah menunjukkan sudah ada bentuk integrasi antara wakaf dan sistem keuangan, yakni perbankan syariah.

Namun, platform tersebut masih terbatas pada satu bank dan hanya berbasis web. Layanan perbankan yang sangat luas, seperti mobile banking, internet banking, dan lainnya dapat diarahkan pada bank-bank syariah.

Sehingga nasabah perbankan syariah dapat dengan mudah berwakaf melalui bank-bank tersebut. Selain itu, BWI bisa mendorong perbankan syariah menjadi agen edukator wakaf uang kepada para nasabah.

Hal ini bersesuaian dengan fungsi perbankan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sebagaimana amanat dalam UU Wakaf. Keempat, adopsi fintech dan e-commerce. Kemunculan beragam aplikasi layanan keuangan berbasis teknologi informasi juga merupakan peluang. Seiring dengan meluasnya penggunaan ponsel pintar dan internet oleh masyarakat Indonesia.

Maka itu, BWI dan nazir wakaf lainnya perlu menyediakan platform yang dapat memudahkan masyarakat berwakaf. Adopsi fintech oleh nazir wakaf dapat menurunkan biaya “pemasaran” atau sosialisasi wakaf dan mempercepat akumulasi dana wakaf uang.

Hal tersebut akan dapat mempercepat pembangunan proyek-proyek berbasis wakaf yang dijalankan nazir wakaf. Nazir juga dapat mengadopsi konsep belanja daring yang saat ini tengah digemari menjadi platform bagi donasi wakaf.

Jadi, nazir wakaf dapat menyediakan suatu “supermarket” proyek wakaf bagi masyarakat melalui aplikasi ponsel pintar dan tersambung dengan rekening pengguna, sehingga masyarakat secara cepat dapat memilih dan menentukan proyek wakaf yang hendak diberikan donasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement