Selasa 10 Oct 2017 22:11 WIB

Setelah Allianz Life, Giliran Bos Allianz Utama Dipolisikan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nidia Zuraya
Logo Asuransi Allianz Utama.
Logo Asuransi Allianz Utama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Allianz Utama dilaporkan oleh advokat Alvin Lim ke polisi mewakili kliennya, Mariana pemilik toko elektronik di Pekanbaru, Riau. Alvin mengatakan, saat itu toko kliennya dibobol maling pada 30 Novel 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011.

Merasa tokonya diasuransikan, Mariana pum mengajukan klaim ke Allianz Utama. "Klien saya sendiri merupakan nasabah setia Allianz. Udah hampir 10 tahun dia memakai Allianz," kata Alvin, Jakarta, Selasa (10/10).

Alvin menerangkan, saat proses klaim itu Mariana merasa dipersulit. Selain itu, laporan kemalingan yang kedua dan ketiga itu pun dipotong sepihak oleh Allianz hingga 70 persen secara sepihak.

"Dengan alasan insufficient and inaccuracy data dan alasan hanya ingin dibayarkan 21 laptop sesuai dengan pengakuan si pencuri, yang mana alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan keterangan buku polisi dan penjelasan agen ketika pertama kali menawarkan produk asuransi kepada korban," jelas Alvin.

Merasa dirugikan, Mariana kemudian mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Gugatan itu kemudian dikabulkan dan Allianz wajib untuk membayar Rp 2,8 miliar kepada Mariana. Mariana mengaku, hingga saat ini Allianz belum membayarkan kewajibannya.

Dalam kasus ini, Mariana melaporkan Direktur PT Asuransi Allianz Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Inkes Lukman dan Head of Claims Management PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Maria Agnes ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dalam nomor LP/1027/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 oktober 2017.

Head Of Corporate Communication Allianz, Adrian DW mengaku telah mengetahui adanya laporan yang dibuat oleh Mariana. "Dalam hal ini, kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan," kata Adrian saat dihubungi.

Adrian mengatakan, putusan BPSK yang mewajibkan Allianz harus membayar Rp2,8 miliar kepada Mariana telah digugurkan oleh Mahkamah Agung pada 2015, dengan nomor 617K/Pdt.sus-BPKS/2015.

"Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015, yang telah menolak keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada sebelumya," ujar dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement