Sabtu 07 Oct 2017 14:25 WIB

Pemilik Pabrik Telur di BogorJadi Tersangka Tewasnya Pekerja

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nidia Zuraya
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor telah menetapkan LH, pemilik pabrik kemasan telur sebagai tersangka atas tewasnya tujuh pekerja akibat menghirup zat kimia di bak penampungan limbah pabriknya.

"LH sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky, Sabtu (7/10).

Dicky menjelaskan, LH baru ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa lima orang saksi terkait tewasnya tujuh pegawai pada 30 September 2017 sore di Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Namun menurut Dicky, hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil uji lab dari Puslabfor untuk mengetahui kandungan zat kimia berbahaya yang menyebabkan tujuh orang pekerja pabrik tewas saat membersihkan bak penampungan limbah ini. Meski begitu, kuat dugaan mereka tewas menghirup racun yang berasal dari lumpur di dalam bak tersebut.

"Kami sekarang akan melakukan gelar perkara dan menghadirkan tersangka," kata dia.

Dicky menerangkan, penetapan LH sebagai tersangka telah memenuhi unsur melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup. Tersangka diduga kuat lalai dan melakukan pencemaran sehingga mengakibatkan tujuh orang tewas.

"Kalau pencemaran itu hukumannya berat, apalagi sampai menyebabkan orang tewas," terang Dicky.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang pekerja ditemukan tewas di bak penampungan limbah pabrik kemasan telur, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/9) sore.

Mereka meninggal diduga karena menghirup racun yang ada di dalam kolam penampungan limbah berukuran 4x4 meter dengan kedalaman sekitar 5 meter ini.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement