Kamis 05 Oct 2017 16:07 WIB

Dradjad Wibowo: UU Kepolisian Punya Kelemahan yang Fatal

Dradjad Wibowo
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Dradjad Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK), Badan Intelijen Negara, Dradjad Wibowo mengatakan kontroversi masalah senjata tidak akan muncul jika semua pihak konsisten menerapkan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Sebelumnya, saya tekankan bahwa saya netral dan berusaha seobyektif mungkin dalam kontroversi tentang senjata ini. Saya mencintai TNI dan Polri karena keduanya sangat berjasa menjaga NKRI," kata Dradjad kepada Republika, Kamis (5/10).

Dalam UU Kepolisian, kata Dradjad,  tidak ditemukan satu ayat atau bahkan kalimat yang menyatakan anggota kepolisian "dipersiapkan dan dipersenjatai". Sementara dalam UU TNI, jelas disebut dalam Pasal 1 butir 21 bahwa "Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata."

Dalam batang tubuh UU Kepolisian, hanya terdapat satu kalimat yang menyebut kata "senjata", yaitu pada Pasal 15 ayat 2 butir e: "memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam". Lalu dalam Penjelasan pasal tersebut disajikan penjelasan tentang yang dimaksud dengan senjata tajam. Pemberian izin dan pengawasan ini adalah terkait penggunaan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam oleh masyarakat. 

Dradjad menyebutkan, dalam batang tubuh dan penjelasan UU TNI, banyak sekali ditemukan kata senjata. Misalnya ancaman bersenjata, pemberontakan bersenjata, dipersenjatai, teror bersenjata, dan sebagainya. Selain itu, banyak terdapat kata/frasa militer dan operasi militer. Di dalam Penjelasan Pasal 2 juga terdapat kalimat "Yang dimaksud dengan Tentara Profesional adalah ... mahir menggunakan alat tempur".  

"Saya tidak menghitung berapa kali kata senjata dan militer digunakan dalam UU TNI," kata Dradjad.

Namun perbandingan antara kedua UU di atas jelas menunjukkan bahwa senjata memang wilayah/domain TNI. "Saya tidak katakan "wewenang TNI", karena UU TNI tidak memiliki satu Bab atau Pasal yang mengatur wewenang TNI. Yang ada hanyalah Peran, Fungsi dan Tugas," ungkapnya.

Dradjad  bisa memahami "kegusaran" Panglima TNI Gatot Nurmantyo terhadap masalah persenjataan ini. Memahami, kata Dradjad, karena hal tersebut memang wilayah TNI. 

Meski demikian, lanjutnya, akan jauh lebih elok jika masalah ini sudah jauh-jauh hari sebelumnya diselesaikan di tingkat Menko Polhukam, Menhan, Panglima TNI dan Kapolri. Sudah diatur dan disepakati bersama, persenjataan apa saja yang bisa digunakan oleh Kepolisian. 

"Mungkinkah ada saluran koordinasi yang macet sehingga Panglima harus mengungkapnya di dalam forum tertutup TNI dan purnawirawan TNI? Saya tidak tahu," ungkap Dradjad.

Tapi mungkin Presiden perlu menimbang untuk mengangkat seorang Wamenko Polhukam yang khusus menangani koordinasi antara TNI dan Polri. Kenapa? Menko lain tidak mengurusi dua lembaga yang bersenjata seperti TNI dan Polri. "Gesekan antar keduanya sudah terlalu sering di daerah, dan hemat saya sudah bisa disebut sebagai "ancaman" sesuai definisi UU 17/2011 tentang Intelijen Negara. Selain itu masih terdapat kerancuan yang serius dalam hal tugas perbantuan TNI kepada Polri, sebagai konsekwensi dari perbedaan mendasar antara UU TNI dan UU Kepolisian," papar politikus PAN tersebut.

Menurut Dradjad, UU Kepolisian mengandung kelemahan yang sangat fatal. Jika di dalam UU TNI, tentara itu "dipersiapkan dan dipersenjatai". Namun dalam UU Kepolisian, tidak ada satu kalimat pun yang menyebut anggota kepolisian dipersenjatai. Penggunaan senjata oleh anggota kepolisian juga tidak diatur. Ini sangat fatal dan harus diperbaiki segera. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement