Ahad 01 Oct 2017 17:18 WIB

First Travel Klaim Mampu Berangkatkan Umrah Seluruh Jamaah

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kantor First Travel (ilustrasi)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kantor First Travel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi mengklaim kliennya sanggup memberangkatkan seluruh jamaah, baik yang saat ini mendaftar di PKPU maupun yang tidak ikut mendaftar. Putra mengatakan, asalkan para jamaah First Travel masih menyimpan bukti kwitansi pembayaran asli dan pendaftaran First Travel.

"Pasti akan diberangkatkan, itu tertuang juga melalui proposal perdamaian melalui PKPU ada yang terikat sebagai jamaah First Travel," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (1/10).

Putra memaparkan, ada dua jenis jamaah dalam kasus ini. Yakni jamaah yang menolak PKPU dan jamaah yang terikat dengan perjanjian mendaftar di PKPU. "Untuk yang tidak mendaftar tetap menjadi jamaah First Travel dan First Travel akan tetap memberangkatkan mereka," katanya.

Hal tersebut, ungkapnya, lantaran memang banyaknya jamaah di luar pulau Jawa yang juga mendaftar di First Travel. Serta komitmen dari pemilik First Travel sendiri, Andika Surachman yang tetap ingin bertanggung jawab terhadap jamaahnya.

"Itu sudah komitmennya Pak Andika (untuk memberangkatkan)," ucapnya.

Sedangkan bagi jamaah yang memilih meminta pengembalian uang (refund), Putra mengaku belum bisa memaparkan lebih lanjut. Ia menegaskan, semua hal baik untuk jamaah yang ingin diberangkatkan, jamaah yang memilih refund serta tagihan dari para vendor dan pajak sudah tertuang dalam proposal perdamaian.

"(Soal) Refund nanti kita di proposal saja dituangkannya," katanya.

Dalam proposal sebelumnya, tertulis jika pihak First Travel akan mendapatkan investor dalam waktu lima bulan. Kemudian juga akan menjual aset-aset yang tidak produktif dan restrukturisasi usaha.

Sehingga, dari dana tersebut First Travel akan mampu untuk mengembalikan utangnya. Pertama untuk pembayaran pajak, kedua untuk pembayaran utang jasa, dan ketiga untuk pembayaran kepada para vendor.

Data dari pengurus PKPU First Travel, utang kepada pihak pajak yakni sebesar Rp 314.931.494. Kemudian utang gaji karyawan Rp 645.319.628, dan kepada fee agen sebesar Rp 16.549.850.000 serta kepada jemaah dan vendor Rp 908.472.120.023.Totalnya, Rp 1.002.055.032.932.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement