Ahad 01 Oct 2017 16:28 WIB

First Travel Merasa Dikriminalisasi Jamaahnya Sendiri

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (berdiri kiri) dan direktur First Travel Anniesa Hasibuan (duduk kanan).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (berdiri kiri) dan direktur First Travel Anniesa Hasibuan (duduk kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi mengatakan, kliennya merasa telah dikriminalisasi oleh jamaahnya sendiri. Ia mengatakan, jamaah melalui PKPU meminta agar First Travel dapat memberangkatkan mereka umroh, namun mereka juga tidak mau melepas dan tetap mempidanakan pemilik First Travel Andika Surachman.

"Jamaahnya mengkriminalisasi semua. Mereka minta diberangkatkan tanggungjawab Pak Andika, sedangkan hak-hak perdatanya terganggu karena adanya pidana ini kan," ujar kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (1/10).

Putra mempertanyakan sebenarnya keinginan utama jamaah ini yang seperti apa. Jika menginginkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan memberangkatkan mereka umroh tentu kata Putra, First Travel akan menyanggupi.

Namun yang menjadi masalah, jamaah juga tetap ingin proses pidana pada Andika dan Anniesa berlanjut. Padahal dengan adanya proses pidana ini semakin mempersulit ruang gerak Andika untuk dapat bertanggung jawab kepada para jamaahnya.

"Jadi jamaah ini maunya seperti apa?Mereka mau meminta haknya atau menghukum Pak Andika, kalau dua-duanya logikanya itu akan sulit di jalankan," katanya.

Putra melanjutkan, siapapun akan berpikiran hal yang sama. Ia menegaskan, jika ingin menghukum Andika maka biarkan negara (hukum) yang mengurusnya namun bila ingin tetap diberangkatkan maka tidak seharusnya Andika juga dihadapkan dengan pidana.

"Kalau orangnya dihukum terus diminta haknya, itu bagaimana caranya? kan enggak mungkin, tinggal pilih salah satu, apakah pilih haknya dikembalikan atau dihukum selesaikan negera yang mengurus. Jangan lagi minta hak keperdataan pada Andika," jelasnya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Andika, Anniesa dan Kiki sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana milik jamaah umroh.

Sebanyak 58 ribu jamaah yang gagal berangkat. Beberapa di antara mereka ingin agar uangnya kembali dan segara dapat melaksanakan umroh melalui biro perjalanan lainnya. Namun tidak sedikit dari mereka yang tetap ingin pertanggungjawaban First Travel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement