Kamis 28 Sep 2017 17:19 WIB

Aksi 299, Sodik: DPR Bisa Revisi UU Ormas yang Demokratis

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengaku bisa memahami alasan digelarnya aksi 299, untuk menolak Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas. Terkait hal tersebut, ia mengatakan bisa saja ada revisi UU baru yang lebih demokratis.

"Soal aturan ormas, kita paham gerakan itu. Jika memang tidak bisa ditahan di DPR, nanti DPR akan segera membuat UU baru. Jika kita bulat bisa menahannya, nanti akan segera direvisi UU baru yang lebih demokratis," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/9).

Menurut politikus Gerindra itu, DPR ada yang menerima, ada juga yang menolak. Tapi hampir semua sepakat misalnya diterima sekarang perppu itu, namun kemudian akan segera dibetulkan UU yang baru, sebagai penyempurnaan. Baginya Perppu itu dianggap kurang demokratis.

"Sebetulnya prinsip demokrasi itu adalah bagian dari Pancasila. Mungkin kemarin pemerintah sedang ada dinamika tertentu atau peraturan tertentu. Nah kita lihat nanti di DPR, tapi saya sudah berkoordinasi dengan banyak fraksi," ujar dia.

Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif memastikan agenda aksi 299 hanya ada dua, yaitu menolak Perppu No.2 Tahun 2017 dan melawan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut dia, indikasi kebangkitan PKI semakin menguat dan nyata di Indonesia.

Selain untuk menolak bangkitnya PKI, Slamet menjelaskan, Presidium Alumni 212 menggunakan hak politiknya untuk protes dan menyatakan pendapat soal Perppu No.2 Tahun 2017. Menurut dia, Perppu tentang pembubaran ormas itu cacat hukum dan mengkerdilkan demokrasi serta penegakkan hukum di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement