Rabu 27 Sep 2017 20:51 WIB

KPU: Parpol Lama Harus Lolos Verifikasi di Provinsi Baru

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Hasyim Asyari (kedua kiri), Evi Novida Ginting Manik (kiri), Pramono Ubaid Tanthowi (kedua kanan) dan Viryan (kanan) memberikan penyuluhan Peraturan KPU di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (27/9).
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU Hasyim Asyari (kedua kiri), Evi Novida Ginting Manik (kiri), Pramono Ubaid Tanthowi (kedua kanan) dan Viryan (kanan) memberikan penyuluhan Peraturan KPU di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 (parpol lama) harus memenuhi syarat verifikasi Parpol di provinsi baru. Parpol peserta Pemilu Serentak 2019 harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia.

"Parpol lama harus memenuhi syarat dan dikenai verifikasi di daerah yang belum terpenuhi 100 persennya (kepengurusan, keanggotaan)," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Berdasarkan aturan pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 173 ayar 2 menyebutkan bahwa untuk menjadi peserta Pemilu harus memiliki pengurus di seluruh provinsi. Hasyim menuturkan, Parpol yang mengikuti Pemilu 2014 memiliki kepengurusan di 33 provinsi.

"Jika sekarang jumlah provinsi ada 34, berarti masih kurang. (Parpol lama) belum memenuhi syarat," katanya.

Provinsi baru yang dimaksud adalah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sebelumnya, Kaltara merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pada 2014,kata Hasyim, parpol sudah menjalani verifikasi Parpol di kabupaten dan kota yang kini menjadi bagian dari Provinsi Kaltara.

"Tetapi kan itu dulu bagian dari Kaltim, sekarang statusnya sudah berubah menjadi bagian dari Kaltara," ucapnya.

Meski demikian, Hasyim menolak memastikan sanksi jika parpol lama tidak memenuhi syarat verifikasi di provinsi atau daerah otonom baru (DOB). Hasyim hanya menegaskan jika verifikasi parpol harus memenuhi semua persyaratan.

"Jika belum penuhi syarat maka diberikan kesempatan perbaiki syarat dan dilakukan verifikasi lagi. Jika parpol serius ingin mendafaptar sebagai peserta Pemilu, maka saya kira semua mau kerja keras untuk itu," tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Republika dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada 73parpol yang saat ini berstatus memiliki badan hukum. Sebanyak 61 parpol di antaranya dinyatakan tidak lulus verifikasi untuk Pemilu 2014.

Di sisi lain, 12 parpol lainnya Iolos dalam verifikasi Pemilu 2014. Adapun 12 parpol Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement