Rabu 27 Sep 2017 19:15 WIB

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai Pekan Depan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi memberikan penyuluhan Peraturan KPU di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (27/9).
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi memberikan penyuluhan Peraturan KPU di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pendaftaran bagu partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2019 dimulai pada pekan depan. KPU memberikan jangka waktu pendaftaran selama 14 hari.

"Pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari. Saat pendaftaran perwakilan parpol harus menyampaikan surat pendaftaran dan membawa dokumen-dokumen persyaratan," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Menurut Hasyim, pendaftaran dibuka sejak Selasa (3/10). Pendaftaran akan berakhir pada Senin (16/10) mendatang. Sejumlah dokumen yang harus dibawa antara lain SK kepengurusan , SK status badan hukum parpol, rekapitulasi jumlah pengurus di kabupaten/kota dan anggota parpol serta data daftar anggota parpol.

Setelah mendaftar dan menyerahkan persyaratan, KPU akan meneliti semua berkas. Sesudahnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi. Selama proses itu, jika ada parpol yang persyaratannya masih kurang, maka akan diberikan kesempatan untuk perbaikan.

"Lalu akan diambil kesimpulan keputusan KPU pusat partai mana yang memenuhi syarat administrasi dan yang tidak. Bagi yg memenuhi akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual, sementara yang tidak memenuhi akan dijelaskan alasannya dan diminta untuk memperbaiki persyaratan," jelasnya.

KPU, lanjut Hasyim memberikan waktu perbaikan syarat hingga Februari 2018. Setelah semua parpol selesai menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, KPU alan menetapkan semua parpol peserta Pemilu Serentak 2019.

" Pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara harus ada keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta pemilu," katanya.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan, parpolyang ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2019 harus mengakses sistem informasi politik (Sipol) terlebih dahulu. Tanpa mengakses dan memasukkan data ke Sipol, parpol tidak dapat terdaftar dan menjadi peserta pemilu mendatang.

"Tidak ada sanksi untuk parpol yang tidak mengakses Sipol. Konsekuensinya hanya tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu Serentak 2019," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Dia menjelaskan, Sipol merupakan sistem secara online yang dapat digunakan parpol untuk melakukan input data sejumlah syarat menjadi peserta pemilu. Sipol sudah bisa diakses sejak Jumat (22/9) lalu. Pengisian Sipol dibatasi hingga sebelum 3 Oktober 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement