Sabtu 23 Sep 2017 11:49 WIB

Dedi Ajukan Proses Hukum Surat 'Bodong' Golkar Tunjuk Emil

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (kiri) dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (kanan)
Foto: Republika/Mardiah
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (kiri) dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- DPD Golkar Jawa Barat akan mengambil langkah hukum menyusul beredarnya surat rekomendasi "bodong" terkait penetapan Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien sebagai cagub/cawagub dari Partai Golkar pada Pemilihan Umum Gubernur Jabar 2018. "Sebagai Ketua Partai Golkar Jabar, saya akan meminta biro hukum melaporkan tentang beredarnya surat 'bodong' itu ke Mabes Polri atau Polda Jabar," kata Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Sabtu (23/9).

Surat rekomendasi berisi tentang pengesahan pasangan calon gubernur/ calon wakil gubernur Jabar yang diusung Golkar. Dalam surat rekomendasi itu disebutkan kalau Golkar mengesahkan Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien sebagai cagub/ cawagub dari Partai Golkar pada Pemilihan Umum Gubernur Jabar 2018.

Pada surat tersebut terdapat tanda tangan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Sekjen Golkar Idrus Marham, tapi surat itu tidak dilengkapi dengan stempel partai. Termasuk nomor surat dan tanggal, itu tidak disebutkan.

Surat dengan kop Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar itu ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat. Dedi menegaskan, dalam pembahasan sejumlah rapat Golkar yang telah digelar sejak Juni hingga Agustus 2017, itu belum ada pembahasan terkait pencalonan Pilgub Jabar.

Karena itu, ia kaget dengan beredarnya surat rekomendasi tersebut. Menurut Dedi, upaya mengambil langkah hukum itu dilakukan karena dalam surat rekomendasi "bodong" itu mencatut tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen Golkar.

Rencana pelaporan ke penegak hukum juga dilakukan untuk menjaga wibawa partai serta menghindari upaya adu domba internal Partai Golkar. "Ini sudah masuk ranah pidana, karena mencatut tanda tangan. Selain itu juga menyebarkan berita bohong dan hoax. Kita melakukan itu untuk menjaga wibawa partai dari tangan yang merusak sendi kepartaian," katanya. Dedi meminta penyebar surat rekomendasi bodong tersebut segera diusut, karena itu menyangkut proses politik yang menyangkut kepala daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement