Rabu 20 Sep 2017 07:33 WIB

Denda untuk Persib dan Ganjalan Cashless Society

Reiny Dwinanda, wartawan Republika
Foto: Dokumen pribadi
Reiny Dwinanda, wartawan Republika

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Reiny Dwinanda, wartawan Republika

Rakyat Indonesia memang dermawan. Tak heran jika dalam CAF World Giving Index 2017, Indonesia berada di posisi runner up setelah Myanmar.

Bentuk partisipasi masyarakat skornya paling tinggi (79 persen) di kategori menyumbangkan uang. Sementara untuk membantu orang asing dan meluangkan waktu sebagai relawan masing-masing skornya 47 persen dan 55 persen.

Potensi filantropi masyarakat sangatlah besar. Tak lama setelah mengucurkan Rp 3 miliar untuk Aksi Bela Islam I dan II, masyarakat masih sanggup untuk membantu sesama yang terdera musibah bencana gempa dan banjir bandang. Warga Nanggroe Aceh Darusalam dan Nusa Tenggara Barat menjadi saksi betapa dermawannya saudara sebangsa.

Lembaga ziswaf, organisasi kemasyarakatan, kelompok kecil relawan, perorangan, dan bahkan PSSI tergerak menyumbang. PSSI pada 2016 lalu spontan menyumbangkan Rp 1,3 miliar pendapatan dari penjualan tiket Piala AFF untuk korban gempa 6,5 SR yang melanda Pidie pada 7 Desember 2016 lalu.

PSSI jualah yang pekan lalu menjatuhkan sanksi Rp 50 juta kepada Persib menyusul aksi Bobotoh yang memanfaatkan laga klub favoritnya kontra Semen Padang di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu (9/9), untuk menunjukkan dukungannya terhadap krisis kemanusiaan di Rakhine State, Myanmar. Menrespons pemberian sanksi tersebut, Viking Persib Club mengambil sikap ksatria. Mereka merasa bertanggung jawab atas koreografi kartu bertuliskan "Save Rohingya" di tribun timur kala itu. Pengumpulan koin pun digulirkan.  Setelah mencapai Rp 50 juta, penggalangan dana tak berhenti. Mereka ingin berbagi rezeki dengan pengungsi Rohingya dan memercayakan penyalurannya lewat Rumah Zakat.

Ganjalan di awal program cashless society

Kendati dermawan, masyarakat tetap kritis dalam mengeluarkan uangnya. Rasa keadilan mereka terusik begitu mendengar rencana Bank Indonesia meregulasi besaran biaya isi ulang kartu uang elektronik. Besarannya konon sekitar Rp 1.500 sampai Rp 2.000.  Sekilas, nominalnya terlihat kecil. Akan tetapi, ketika dikalikan dengan jumlah pengguna uang elektronik dan frekuensi isi ulang, angkanya signifikan. Kalikan saja, misalnya satu juta konsumen masing-masing mengisi ulang e-money satu atau dua kali dalam sebulan.

Bank Indonesia beralasan biaya isi ulang uang elektronik diperlukan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur alat bayar nontunai tersebut. Isu ini dimunculkan menjelang penerapan sistem pembayaran nontunai di gerbang tol per Oktober 2017. Adilkah itu dibebankan kepada masyarakat?

Otoritas sebetulnya bisa mengambil contoh dari penggunaan tiket harian berjaminan di kereta api. Saldo berikut uang jaminan yang tersimpan di kartu tersebut bisa di top-up dan bisa dicairkan tanpa berkurang sesenpun. Masyarakat punya pilihan dalam bertransaksi, entah dengan uang elektroniknya atau kartu yang dikeluarkan operator.

Senin (18/9) kemarin, Bank Indonesia telah dilaporkan ke Ombudsman menyusul rencana penerbitan peraturan biaya top-up uang elektronik. Pengacara perlindungan konsumen David Maruhum L Tobing telah menjabarkan sejumlah alasannya membuat aduan tersebut. Penerapan mekanisme pembayaran tol dengan e-money membuat masyarakat tak memiliki pilihan selain mengeluarkan dana ekstra untuk membeli kartu e-money dan mesti rela dikenakan biaya isi ulang, minimum Rp 1.000, per kali top-up.Di samping itu, uang yang mengendap di e-money memunculkan persoalan likuiditas aset bagi masyarakat yang mayoritas masih membutuhkan uang tunai. Mereka pun tak mendapatkan insentif atas dana yang telah ditempatkannya di e-money.

Belum lagi, penukaran uang tunai dengan e-money tidak memunculkan saldo akhir yang sama lantaran pengenaan biaya top-up. Ibarat beli uang di inang-inang Terminal Senen, tukar Rp 10 ribu dapat Rp 9.000.

Pada Selasa (19/9) kemarin, angin segar berembus dari Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara). Mendahului BI yang masih mendiskusikan soal top-up fee, Himbara sepakat PT BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tidak memungut biaya isi ulang uang elektronik. Belum ada detail yang mereka bagikan lebih lanjut.

Menyusul pernyataan Himbara, menjelang sore tadi BI lantas memberikan klarifikasi. Demi melindungi konsumen perbankan, BI akan mengatur biaya isi ulang yang menggunakan fasilitas di luar bank penerbit. Tak ada biaya untuk top-up e-money di fasilitas bank penerbit.

Satu persoalan terjawab, namun sederet lainnya masih menjadi ganjalan bagi program kampanye cashless society.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement